Tajdid dalam ruang lingkup Muhammadiyah memiliki beberapa ruang lingkup, yaitu:
1. Pembaharuan, diartikan sebagai upaya pelurusan kembali dari hal-hal yang bertentangan dengan akidah. Misalnya memakai jimat yang bertentangan dengan akidah.
2. Pembaharuan dibidang ibadah memiliki arti pemurnian. Seluruh hal-hal yang berkaitan dengan ibadah, sudah diatur dalam HPTM (Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah) . Misalnya  cara berwudhu memiliki tuntunan yang terdapat dalam HPTM.
3. Â Tajdid dalam artian muammalah keduniawian, artinya menyelaraskan dengan keadaan kondisi zaman saat ini. Berbagai macam transaksi yang terjadi pada dunia bisnis tidak dilarang, asalkan sesuai dengan prinsip dasar syari'ah. Prinsip dasar syari'ah misalnya ada akad, barang yang diperjualbelikan terlihat.
 Sebagai contoh, siswa SD Muhammadiyah di Yogyakarta tidak melakukan transaksi memakai uang, tapi memakai kartu khusus. Alasannya adalah karena uang yang biasa dipakai tidak higienis, sehingga dikuatirkan kuman-kuman yang menempel di lembaran uang akan terikut pada makanan/jajanan.
Di zaman dahulu, siapapun yang ingin memperoleh ilmu, akan mendatangi guru/ulama. Setelah selesai menuntut ilmu pada ulama yang satu, akan berpindah ke ulama lainnya. Zaman sekarang, guru dan murid berada pada satu wadah yang disebut sekolah. Pendidikan memiliki dinamika tersendiri, lengkap dengan segala peraturan sesuai kebutuhan zaman.
 Pada zaman Nabi, ketika orang mau sholat dzuhur, akan melihat bayang-bayang benda. Andaikan kita mau sholat dzuhur maka bayang-bayang benda mengarah ke timur. Dengan adanya ilmu astronomi, maka untuk menentukan waktu sholat tidak lagi melihat bayang-bayang benda. Sebab dengan kemajuan teknologi melalui ilmu Falaq, jadwal sholat dapat ditentukan dengan tepat.
Seorang muslim akan berani mempertahankan keimanannya, apabila berpegangteguh pada keyakinan yang hakiki. Demikian halnya dengan godaan dari banyaknya jenis makanan/minuman kekinian, yang tentu saja membutuhkan pemahaman lebih lanjut. Artinya, kita harus tetap belajar, memperluas wawasan dengan berpedoman pada prinsip dasar syari'ah.
Jika kita tidak menerima penyelerasan dengan kondisi/perkembangan zaman, maka ada kecenderungan kita akan mengalami kesulitan dalam keberlangsungan hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H