Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan Judicial Review Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok merasa aturan cuti kampanye bagi petahana yang tercantum dalam Pasal 70 Ayat (3) UU tersebut telah merampas hak konstitusionalnya.Â
Konon kabarnya, di dalam aturan tersebut, calon petahana wajib cuti selama masa kampanye sekitar empat bulan.Â
Di sisi lain, Ahok mempunyai alasan tersendiri mengapa dia tidak ingin cuti dan tidak ingin ikut kampanye. Ahok ingin benar-benar mengawal pembahasan APBD yang jadwalnya bertepatan dengan masa kampanye Pilkada DKI itu. Ahok juga tidak ingin membuang waktu percuma selama empat bulan, hanya dengan mengikuti kampanye. Ahok tetap ingin bekerja selama empat bulan itu.
Terlepas dari mereka yang pro dan kontra dengan keinginan Ahok tersebut, yang menjadi pertanyaan utama dalam tulisan saya ini adalah, Benarkah Ahok diwajibkan cuti kampanye?Â
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya tergelitik untuk melihat kembali isi Pasal 70 tersebut secara utuh. Seperti apa sih isi selengkapnya? Saya tidak mau hanya melihat Ayat (3) itu saja. Lagi-lagi, naluri saya mengatakan bahwa untuk memahami konteks dari Pasal 70 tersebut secara menyeluruh, kita sebaiknya menyimak ayat demi ayat secara utuh. Mulai dari ayat pertama sampai terakhir.Â
Mengapa? Karena ayat-ayat yang terdapat dalam suatu Pasal Undang-Undang biasanya saling terkait. Ayat-ayat itu dicantumkan tidak bisa berdiri sendiri. Itulah kenapa di dalam suatu Pasal terdapat beberapa ayat, dan ketentuan dalam satu ayat biasanya saling terkait dengan ayat-ayat sebelumnya. Atau, ketentuan di suatu ayat biasanya menjelaskan ketentuan di ayat sebelumnya.
Berikut ini kutipan lengkap dari Pasal 70.
Pasal 70
Ayat (1): Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.Â
Ayat (2): Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara  lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3): Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Â
Ayat (4): Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.