Dalam sebuah tulisan di situsnya, Rais Syuriah Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Autralia dan Selandia Baru, Dr. Nadirsyah Hosen membeberkan pendapat mengenai batasan aurat wanita di luar pendapat jumhur ulama.
Hal itu terkait dengan penafsiran tentang kalimat "kecuali yang (biasa) nampak dari padanya" dalam QS an-Nur ayat 31 yang artinya: “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”. Selengkapnya baca di sini.
Andaikata Nyai Sinta dengan fasih memberikan penjelasan sebagaimana yang ditulis Gus Nadir, bisa jadi hal itu akan menambah bobot penjelasannya akan tidak wajibnya perempuan tak memakai jilbab (=khimar).
Dan, bisa jadi hal itu akan mengantarkan sebagian orang untuk menilai bahwa memang ada perbedaan antar ulama mengenai batasan aurat. Meski kemudian menyimpulkan bahwa Nyai Sinta berada pada golongan minoritas.
Baca juga artikel lain :
- Tanggapi "Menjerat Gus Dur", Fuad Bawazier: Sampah!
- Seksi, Kenapa Gitu?
- Di mana Banser Saat Banjir Melanda? Ada Kok!
- Grid Girl, Eksistensi dan Kontroversinya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H