Dalam Q.S. Al-Nisa [4] ayat 1
Â
( / 4 : 1)
Artinya: Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.
Selain ayat di atas, Rasulullah juga menganjurkan umatnya untuk menikah dan memiliki banyak keturunan. : : : : . ( ) Artinya : "Dari Ma'qil bin Yasar berkata: Seseorang telah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam- seraya berkata: "Wahai Rasulullah, saya mengenal seorang wanita yang mempunyai kedudukan dan cantik namun dia mandul, apakah saya boleh menikahinya ?, maka beliau melarangnya, kemudiandia mendatangi beliau untuk yang kedua kali, beliau pun melarangnya lagi, kemudian dia mendatangi beliau lagi, maka beliau pun tetap melarangnya.Â
Akhirnya Rasulullah bersabda: "Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur, karena saya bangga dengan jumlah kalian yang banyak" (H.R. Abu Dawud) .
2.Dalam pandangan filsafat
Dalam pandangan filsafat eksistensialisme Jean Paul Sartre yang mengedepankan kebebasan individu untuk membuat pilihan hidupnya sendiri. Fenomena childfree dalam pandangan eksistensialisme menunjukkan bagian dari kehendak bebas individu terhadap keputusan apakah akan memiliki anak atau tidak, tanpa tekanan sosial atau norma budaya yang memaksa.Â
Tekanan sosial atau budaya serta peran agama menekan norma-norma peran tradisional, dapat membatasi kebebasan individu untuk membuat pilihan hidupnya sendiri. Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan karena individu childfree dipaksa untuk mengikuti arah yang dianggap "normal" oleh masyarakat.
 Keputusan childfree dapat dilihat sebagai tanggung jawab pribadi untuk mengambil keputusan yang paling konsisten dengan nilai-nilai dan aspirasi mereka sendiri. Dalam perspektif eksistensialisme, ditekankan bahwa setiap individu memiliki hak penuh terhadap kepemilikan tubuhnya dengan catatan bahwa tindakan yang diambil oleh pemilik tubuh tidak boleh merugikan orang
Kesimpulan