Â
 Perkembangan teknologi yang pesat pada era 4.0 ini tentu menjadikan zaman ini sebagai era modern atau era disrupsi ke era digital termasuk maraknya investasi pada zaman digital ini yang mana kini investasi tidak hanya dalam bentuk saham,emas atau tanah.Â
Seiring berkembangnya zaman kini muncul entitas investasi baru yang memang sebenarnya sudah hype tahun-tahun belakangan ini yaitu cryptocurrency dimana sifatnya sendiri adalah desentralisasi yang mana ini adalah mata uang yang tidak membutuhkan pihak ketiga sebagai perantara.
Tentu didalam kelebihan ada kekurangan, dibalik efisienya crypto yang mana ini adalah bentuk investasi yang menjanjikan dengan keuntungan yang berlipat ganda dan tentunya bentuk digitalnya yang memudahkan investor untuk menginvest surga kecil tersebut.Â
Dikarenakan sifat dari mata uang ini yang desentralisasi tentu potensi untuk dilakukannya tindak pidana pencucian uang sangat besar pada sector ini karena jika terjadi transaksi yang mencurigakan sulit untuk dilakukan pembekuan ataupun pemblokiran akun dan uang.Â
Sehingga dari fenomena tersebut tentu mengakibatkan sitem pemajakan yang membungungkan dan terkean kurang tegar karena akun-akun yang sulit dibekukan dan tentunya berakibat pada pelanggaran pajak yaitu tax avoidance atau penghindaran pajak.
Seriring berkembangnya asset investasi kripto di Indonesia tentu menimbulkan beragam polemic khususnya pada sector perpajakan dimana dengan sifat dari asset kripto yang bersifat desentralisasi membuat lemahnya pemajakan atas matra uang tersebut dan akan berakibat bahwa keuntungan yang menggunung dan akhirnya terlibat tax avoidance yang berujung pada pencucian uang.Â
Tindakan ini dapat memengaruhi pendapatan negara dimana tentunya pajak adalah pendapatan negara terbesar.
 Tentu problem utamanya adalah karena belum adanmya suatu system pasti yang tegas dan tertulis yang khususnya mengatur terkait ketentuan pembayaran pajak dari adanya investasi asset kripto ini. Apabila mengacu terhadap peraturan perpajakan di Indonesia,Â
cryptocurrency yang termasuk dalam aset kripto bukan merupakan suatu barang yang tidak dapat dikenai PPN sebagaimana Pasal 4A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM sehingga dapat dikatakan bahwa cryptocurrency merupakan objek dari PPN.
Belum tersedianya aturan perpajakan cryptocurrency dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Secara otomatis pengaturan pemungutan pajak dari adanya penggunaan cryptocurrency oleh masyarakat Indonesia salah satunya adalah tunduk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.Â