Pengesahan UU Desa No.6 Tahun 2014 (UU DESA) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju. Lahirnya  UU Desa No.6 Tahun 2014  tentang desa  beserta turunannya membawa kabar gembira bagi desa, Sebagai konsekuensinya,tidak hanya ada pengucuran dana dari  pemerintah kabupaten serta alokasi pendapatan daerah dan retribusi daerah, melainkan juga berasal dari pemerintah pusat berupa dana desa.Â
Dana Desa merupakan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat(PP no 60 tahun 2014 pasal 1ayat 2). Dengan adanya UU DESA beserta turunannya tersebut,dikandung maksud desa diberikan kesempatan untuk menjadi berdaya,sejahtera dan mandiri.
Berdasarkan data pada tahun 2015, Dana Desa yang terserap dari Rekening Pemerintah Daerah ke Pemerintah Desa telah mencapai 93,17%. Kemudian pada tahun 2016, jumlahnya meningkat menjadi 96,32%. Sementara tahun 2017 ini, tercatat hingga 16 Juni lalu, sudah terdapat 413 daerah yang tersalurkan Dana Desa 2017 tahap pertama dengan persentase penyaluram mencapai 95,54%.
Pemanfaatan Dana Desa pada 2016 lalu sudah sangat beragam dengan mayoritas digunakan untuk peningkatan dan perbaikan infrastruktur dasar yang mendukung kegiatan perekonomian. Tercatat, pemanfaatan Dana Desa 2016 diantaranya digunakan untuk jalan desa sepanjang 66.884 km, saluran irigasi 12.596 unit, embung 696 unit, pasar desa 1.819 unit, PAUad 11.296 unit, Polindes 3.133 unit, Posyandu 7.524 unit, dan Posyandu 7.524 unit (http://www.kemendesa.go.id/index.php/view/detil/2132/kemendes-pdtt-desain-empat-program-unggulan-agar-desa-mandiri).
Sesuai dengan nawacita bapak Ir.Jokowi yang ingin membangun indonesia dari pinggiran, pemerintah pusat memberikan anggaran dana desa,tentu sangat membantu desa dalam melakukan pembangunan pembangunanyang bertujuan untuk meningkatn kesejahteraan masyarakatnya,banyak perbaikan jalan dan saluran irigasi dan infrastruktur lain, merupakan bukti nyata, bahwa dana desa sangat efektif memajukan tingkat perekonomian desa dan pemberdayaan bagi masyrakat desa, serta membuka lapangan kerja bagi warga desa,agar mereka tidak perlu lagi pergi ke kota. Sarana dan prasarana fisik di lingkungan desa.
memang hal yang harus diutamakan, pembangunan sarana dan prasarana fisik ini nantinya akan mempermudah akses masyarakat untuk melakukan kegiatan sosial ekonomi, Pembangunan jalan dilakukan untuk membuka segala akses yang menyangkut kehidupan masyarakat di dalamnya sehingga mampu mencegah terisolirnya masyarakat baik dari segi sosial maupun ekonomi.Â
Pada tahun 2017 salah satu progam perioritas penggunaan dana desa yaitu,mengembangkan ekonomi melalui bumdes, hal ini sangat penting sekali mengingat salah satu cita-cita UU no 6 Tahun 2014 yaitu menjadikan desa mandiri dan kuat,untuk mewujudkannya tentu menguatkan ekonomi dan pendapatan desa melalui badan usaha milik desa. Mungkin pada saat ini bumdes yang telah ada, belum memberikan dampak yang signifikan akan tetapi dengan suntikan dana desa dan pengelelolaan bumdes yang akuntabel dan profesional,maka desa akan meningkat perekonomian desa.
kemudian kegiatan gotong royong yang dilakukan masyarakat setempat semakin meningkat, masyarakat dan perangkat-perangkat desa setiap minggunya rutin melakukan gotong royong untuk menjaga dan membersihkan jalan dan saluran irigasi yang telah dibangun kemudian aktifitas sosial masyarakat menjadi lebih mudah baik antar Desa maupun wilayah lainnya misalnya saja ketika hendak pergi kepesta kemudian mengantar anak ke sekolah ataupun menyangkut aktifitas sosial lainnya dapat dilaksanakan secara efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H