Mohon tunggu...
mashnaul humairo
mashnaul humairo Mohon Tunggu... -

mahasiswa PGMI angkatan 2011 UIN MALIKI Malang # tidak ada hal yang paling Indah, selain melihat senyum diwajah kedua orang tuaku :)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Syarat Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

7 Juni 2014   18:05 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:49 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dapat dikatakan sebuah lembaga baik itu formal ataupun non formal. Meskipun pendidikan anak usia dini dikatakan sebagai pendidikan non formal,  akan tetapi dalam mendirikan sebuah lembaga PAUD harus mendapatkan izin dalam pendirian lembaga tersebut dengan cara mendaftarkan pada dinas pendidikan kabupaten maupun kota tersebut. sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pendirian PAUD dalam pasal 62 ayat 1.

Dalam mendirikan sebuah Lembaga Pendidikan AUD bukan hanya dilihat dari sebuah bangunan yang megah maupun yang layak, akan tetapi dalam mendirikan sebuah lembaga PAUD harus memenuhi persyaratan dan mampu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum mendirikan lembaga atau yayasan PAUD Persyaratan tersebut meliputi :

·Kurikulum

Kurikulum merupakan aspek utama dalam pendidikan baik pendidikan PAUD sampai dengan pendidikan menengah. Kurikulum merupakan seperangkat alat atau pedoman program pendidikan yang mengatur proses penyelenggaraan dan proses pendidikan. Yang didalamnya telah diatur materi yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dengan melihat dari segi filosofis, psikologis, sosial dan budaya, serta  ilmu pengetahuan dan tehnologi.  Selain itu kurikulum juga dapat dijadikan acuan dalam menyusun lampiran dalam penyususnan prosal PAUD.

·Peserta Didik.

Sudah tidak dapat dipungkiri lagi dalam sebuah lembaga pendidikan harus ada pendidik dan peserta didik.  Peserta didik dapat diperoleh bisa dari lingkungan lain akan tetapi lebih diutamakan pada masyarakat sekitar daerah tersebut. dalam proses mencari peserta didik dapat dilakukan dengan survei ataupun mempromosikan dalam bentuk spanduk atau peta lokasi sehingga dalam lembaga PAUD tersebut dapat mendapatkan peserta didik yang cukup.

·Tenaga kependidikan.

Disampaing peserta didik yang memadai, tentunya harus ada tenaga kependidikan yang mencukupi pula. Yaitu 1:25. Artinya satu Guru PAUD harus dimaksimalkan mengajar sejumlah 25 anak saja. Tenaga kependidikan dalam hal ini mencakup tenaga kependidikan guru dan staf administrasi. serta harus dilengkapi dengan latar belakang keahlian yang dimiliki.  Terutama guru yang mengajar dilembaga PAUD harus berlatar belakang S1 PG PAUD atau S1 PGTK. Mengapa demikian. Karena dengan pendidik yang professional maka kelak akan menjadi lembaga pendidikan yang benar-benar mempunyai keahlian dalam basic  gurunya serta dapat menjadikan lulusan yang terbaik dan berilmu.

·Sarana Prasarana.

Dalam sebuah lembaga pendidikan, sarana dan prasarana sangat penting karena sangat berfungsi dalam  menunjang proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.  Selain itu Sarana dan prasarana pendidikan adalah salah satu sumber daya yang menjadi tolok ukur mutu sekolah dan perlu peningkatan terus menerus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih.

Sarana dan prasarana dalam PAUD haruslah disesuaikan dengan potensi fisik, kognitif, sosial, emosi, dan kejiwaan anak didik. Karena karakter tersebut merupakan keperluan pendidik yang disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak didik.

·Pembiayaan Pendidikan

Lembaga pendidikan PAUD perlu kiranya menyertakan pembiayaan pendidikan bagi awal terselenggaranya pendidikan. Dalam mengatur pembiayaan haruslah diatur oleh orang yang ahli dalam bidang mengatur manajemen keuangan agar pengelolaan pembiayaan bisa berjalan dengan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas agar dapat dipertanggung jawabkan dimasyarakat.

·Sistem Evaluasi.

Sistem ini merupakan hasil akhir dari proses-proses yang telah direncanakan maupun proses yang telah ada sebelumnya. Demi mencapai sebuah pendidikan yang bermutu. Dan dapat menjadikan lembaga yang lebih baik melalui perubahan dengan melalui evaluasi. Sebab dengan evaluasi kita dapat mengetahui kekurangan maupun kesalahan yang ada dalam lembaga dari proses yang awal hingga yang terakhir.  Evaluasi dalam Pendidikan AUD dapat meliputi evaluasi program pembelajaran, proses maupun hasil tumbuh kembang peserta didik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun