Beberapa pekan lalu kita dihebohkan dengan kabar Robohnya sebuah jembatan/bangunan di Jakarta yang sedang dalam tahap pembangunan. Kabar duka yang mengiringi roboh nya bangunan tersebut menjadi cerita pilu yang tak kunjung hilang bagi keluarga yang ditinggalkan. Faktor apa yang menyebabkan terjadi nya accident dan mengakibatkan meninggal nya pekerja dan luka-luka tentu harus diketahui sehingga menjadi pelajaran bagi siapapun.
Pelajaran bagi Kontraktor tentu agar lebih berhati-hati dalam perencanaan pembangunan dan melakukan pengawasan yang lebih dari sebelumnya. Bagi pemilik proyek kejadian roboh nya bangunan dan mengakibatkan korban jiwa tentu menjadi cerita yang tidak di inginkan. Selain menunda selesai nya pekerjaan, image atas peristiwa tersebut tentu menjadi sangat buruk selanjutnya. Pemberian santunan bagi korban jiwa menjadi kewajiban bagi Pihak yang mempekerjakan pekerja dalam kegiatan suatu proyek.
Bagi para pekerja, tentu menjadi was-was bila suatu perencanaan proyek tidak dilakukan dengan kontrol yang jelas. Nyawa menjadi taruhan untuk pekerjaan konstruksi dengan berbagai resiko pekerjaan yang menyertai nya. Pembangunan gedung bertingkat akan memiliki resiko ketinggian dan resiko lainnya yang harus diantisipasi. Antisipasi dan perencanaan bukanlah suatu item pekerjaan yang baru dan luar biasa bagi kontraktor, namun suatu rutinitas biasa nya akan memiliki celah keteledoran dan kekurangan bila tidak ada kontrol. Faktor biaya menjadi salah satu item yang memiliki pengaruh dalam hal perencanaan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya atau Bill of Quantity. Pembiayaan yang longgar tentu akan mengalokasi kan segala aspek biaya sehingga material akan dibelanjakan sesuai kebutuhan.
Sudah menjadi rahasia umum bila biaya menjadi faktor penting yang menyebabkan material menjadi korban, dalam pongertian bila anggaran terbatas maka pengurangan kualitas material menjadi pilihan tidak menyenangkan namun diambil dalam rangka menyiasati anggaran proyek. Untuk menghindari resiko kecelakaan kerja dan resiko bangunan roboh maka diperlukan berbagai perencanaan yang matang. Namun bila resiko kecelakaan dan roboh nya bangunan terjadi maka antisipasi yang baik adalah melakukan perencanaan keuangan dengan transfer resiko ke Perusahaan Asuransi.
Asuransi Proyek yang dikenal dalam proyek konstruksi adalah Asuransi Contractor All Risk/CAR dan Asuransi Kecelakaan Diri Pekerja. Pada asuransi Kontraktor All Risk menjamin kerusakan pada tahap pembangunan dan tanggung jawab akibat roboh nya bangunan yang kerjakan yang mengakibatkan kerusakan property dan Cidera badan pihak Ketiga. Sehingga ketika bangunan roboh, secara finansial pemilik proyek tidak perlu khawatir proyek akan berhenti karna masalah pendanaan karena sudah di cover asuransi dengan nilai kerugian yang disepakati dan dihitung sesuai kerugian. Apabila roboh nya bangunan mengakibatkan rusak nya property pihak lain yang sedang melintas atau ada di sekitar nya, ada nilai tertentu yang menjadi acuan penggantian sesuai nilai kerusakan. Begitu pula dengan cidera nya seseorang yang sedang ada di sekitar bangunan baik itu luka-luka atau meninggal. Sedangkan bagi pekerja proyek di cver dengan asuransi kecelakaan pekerja dengan polis asuransi terpisah dari asuransi yang menjamin roboh nya bangunan.
Melalui transfer resiko pada pekerjaan konstruksi, maka perencanaan finansial menjadi lebih sempurna. Suatu musibah yang menimpa pada proses pembangunan telah diminimalisir dengan perencanaan yang matang namun bila resiko tiba-tiba datang maka peran asuransi menjadi penting dan strategis bagi kelangsungan berjalan nya proyek yang sedang berjalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H