Hanya 7.5 Juta (dari 275 juta penduduk) orang Indonesia yang menggunakan asuransi atau 2,75%. Angka partisipasi yang sangat kecil. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan biasa disebut UU PPSK No. 4 Tahun 2023, mengamanatkan adanya penerapan asuransi wajib bagi masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pengambil kebijakan akan merumuskan bagaimana aplikasi UU tersebut kedepan nya.
Tentu hal ini akan memberikan dampak kedepan nya bagi sejumlah aktifitas di segala lapisan masyarakat termasuk sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu organisasi/lembaga atau korporasi yang melibatkan partisipasi masyarakat terlebih adanya unsur biaya kegiatan. UU PPSK atau P2SK 2023 ini tentu nya tidak ditujukan untuk membebani masyarakat, tetapi sisi lainnya adalah bagaimana masyarakat terlindungi serta adanya sistem pengelolaan risiko yang ter-ukur.
Sejumlah kejadian yang banyak menimbulkan korban tentu bukan lah berita yang mudah dilupakan, sebut saja korban supporter sepakbola dari kerusuhan di stadion, atau konser musik yang kemudian terjadi insiden yang mengakibatkan korban luka bahkan jiwa maupun kegiatan lainnya. Kegiatan-kegiatan tersebut melibatkan partisipasi masyarakat yang tidak datang secara sukarela, melainkan ada biaya tiket dan sejenis nya. Ada tanggungjawab panitia atau penyelenggara agar wajib meng-asuransikan event dan tanggungjawab kerugian yang mungkin ditimbukan atas pelaksanaan kegiatan.
Asuransi wajib ini juga bukan lah sesuatu yang baru, karena secara parsial sudah diterapkan pada beberapa sektor, sebut saja transportasi dan lalu lintas. Tiap penyeberangan antar pulau ada pembelian tiket yang sudah termasuk biaya asuransi atau penerbangan pesawat serta jenis transportasi tertentu lainnya. Contoh lain dari kewajiban masyarakat memberli asuransi adalah saat membayar pajak perpanjangan STNK kendaraan.
Nah, mulai paham kan. Baiklah, tulisan ini tidak akan membahas terlalu berat isi UU PPSK tersebut, mungkin di tulisan berikut nya akan kita bahas secara lebih teknis.Â
Kita akan lanjutkan sejumlah aplikasi atau penerapan kedepan nya seperti apa agar mudah membayangkan nya. Saya sendiri belum sempat melakukan penelitian, sudah berapa banyak peraturan atau regulasi yang bersifat wajib di Indonesia. Jika dibandingkan dengan negara lain, mungkin bisa menjadi perbandingan seperti Malaysia yang terdapat 10 produk asuransi yang sifat nya wajib, sementara Korea Selatan sudah ada 40 produk asuransi wajib (Baca Opini dari Agung Wasono dari OJK pada https://www.kompas.id/baca/opini/2023/04/03/sudah-mendesak-program-asuransi-wajib-di-indonesia).Â
Sebagai bagian dari masyarakat tentu nya UU ini adalah sesuau yang disambut positif, mengapa? karena Negara hadir untuk memiliki inisiatif dan regulatif untuk menegak-kan aturan main. Akan ada konsekuensi biaya yang akan dibebankan kepada masyarakat atas hal ini namun dirasa wajar untuk kenyamanan yang akan kembali kepada kita juga. Sisi lainnya ada kewajiban dari penyelenggaran kegiatan atau lembaga yang menarik uang masyarakat untuk dan harus meng-alokasi kan pada budget kegiatan dalam membeli produk asuransi yang sesuai dengan risiko kegiatan yang diadakan.
Sebagai contoh, penyelenggara event pameran buku, pameran rumah atau fashion misalkan, event contoh tersebut kadang membebani kepada pengunjung nya sejumlah biaya tiket masuk. Nah, kita selama ini sebagai pengunjung yang membayar tidak pernah ter-info apakah tiket yang kita bayarkan ada alokasi premi asuransi atau tidak. Kita tidak membayangkan risiko apa sih yang terjadi di dalam gedung sebuah pameran, seberapa penting membeli produk asuransi atas risiko mengunjungi pameran rumah. Pada contoh pameran tersebut pengunjung hanya muter-muter berkeliling stand penjual, dapat brosur lalu transaksi atau sekedar melihat-lihat saja. Sepintas tidak ada risiko yang membahayakan, betul atas hal ini tetapi apabila terjadi risiko kebakaran atas gedung yang mengakibatkan kerugian luka atau jiwa pada pengunjung tentu ini akan menjadi perhatian. Risiko ini juga dapat menimpa para pengisi stand pameran, dengan kerugian materil barang dagangan yang bisa bernilai ratusan juta bahkan milyaran, apakah biaya sewa stand oleh penjual juga dibelikan produk asuransi yang bisa mem-proteksi kerugian penjual apabila terjadi risiko kebakaran juga ?
Cukup ya contoh diatas, kita akan lanjutkan pada tulisan berikut nya agar tidak terlalu panjang. Apabila ada pertanyaan atau diskusi bisa tuliskan di kolom komentar atau WA ya. Buat para penyelenggara kegiatan seperti Event Organizer (EO) kedepan agar lebih aware atas hal ini, termasuk lembaga lainnya. Yuk lindungi masyarakat, yang termasuk kita didalam nya, keluarga dan seluruh saudara kita sebagai bagiandari masyarakat itu sendiri dalam sistem sosial.
WassalamÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H