b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
6. Kode etik dan kode perilaku profesi ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional, setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi pembina.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional dan hubungan kerja instansi pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.
Berkaitan dengan hal itu, penting bagi organisasi untuk mengawal proses lahirnya peraturan yang mengatur tentang jabatan fungsional. Karena hal ini terkait dengan nasib anggota profesi yang merupakan aparatur sipil negara. Dalam konteks profesi Radiografer, saat ini ada 2.966 orang yang tercatat sebagai PNS.
Dokter Jefri kemudian mencontohkan militansi yang ditunjukkan oleh Mas Jefry PARI (maksudnya: Jefry Ardiyanto-red). Dalam pengamatan dr. Jefri, Mas Jefry PARI beberapa kali selalu hadir menjadi utusan profesi walaupun beliau tinggalnya di Semarang, yang tentu saja...  transport pengganti dari Panitia tidaklah mencukupi. Untuk itu, dokter Jefripun mengajak hadirin  memberikan applousse sebagai bentuk apresiasi kepada Mas Jefry dan PARI.
Pada umumnya, penyusunan Jabatan Fungsional dari draft usulan hingga tertuang dalam Keppres memakan waktu 3 - 5 tahun. Bisa lebih cepat menjadi dua tahun dengan syarat komitmen dari para tim penyusunnya, dalam arti keseriusan dan kedisiplinan mematuhi aturan dan deadline yang sudah disepakati.
Adapun tahapan penyusunan Jabatan Fungsional yang harus dilalui antara lain:
1. Menyusun Naskah Akademik         Â
2. Menyusun Matrik Butir-Butir Kegiatan
3. Melakukan Uji Petik (kuesioner + wawancara)