Mohon tunggu...
Mashari Ali Misri
Mashari Ali Misri Mohon Tunggu... Administrasi - Motivator | Trainer | Coach

PEMBICARA Publik yang lebih senang disebut pelayan ummat ini adalah founder "MY DREAM Consultindo". Anda dapat menghubunginya di nomor: 081317446617

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Bangga menjadi RADIOGRAFER

10 September 2024   16:32 Diperbarui: 10 September 2024   16:35 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Bertempat di Grand Kemang Hotel - Jakarta Selatan, pada Rabu,13 Desember 2017 kami berkumpul memenuhi undangan dari Kepala Pusat  Peningkatan Mutu SDM Kesehatan bersama dengan 16 Profesi Tenaga Kesehatan lainnya, yaitu:  Adminkes, Dokter Gigi,  

Dokter Pendidik Klinis, Fisikawan Medik, Fisioterapis, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Perekam Medis, Psikolog Klinis, Pranata Labkes, Refraksionis Optisien,

Teknisi Elektromedis,Teknisi Gigi,  

Teknisi Transfusi Darah, Terapi Wicara, dan Pembimbing Kesehatan Kerja.


Sesuai dengan undangan misi dari berkumpulnya kami adalah dalam rangka persiapan revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN) tentang Jabatan Fungsional Kesehatan.

Acara dipandu oleh Kepala Sub Bidang Analisis dan Pemetaan Jabatan Fungsional,  drg. Febrina Dumaria Pardede, MKM dan dibuka secara resmi oleh dr. Jefri Thomas Alpha Edison, MKM selaku Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional dari Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional, dr. Jefri Thomas Alpha Edison,  mengingatkan tentang peran organisasi profesi sebagaimana terdapat dalam Peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017, Pasal 101 yaitu:

1. Setiap Jabatan Fungsional wajib memiliki satu organisasi profesi.

2. Setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi.

3. Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional difasilitasi instansi pembina.

4. Organisasi profesi  Jabatan Fungsional   (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun