Jakarta, 28 September 2023** - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan yang dipimpin oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, telah resmi merevisi peraturan perdagangan dengan menerbitkan Permendag 31 Tahun 2023 yang berlaku di seluruh Tanah Air. Revisi tersebut memiliki dampak signifikan pada ekosistem bisnis digital di Indonesia.
Salah satu perubahan utama yang diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023 adalah larangan media sosial berperan ganda sebagai e-commerce, yang berdampak pada praktik social commerce yang telah berkembang pesat di Indonesia, terutama dengan keberadaan TikTok Shop.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan waktu satu minggu bagi pelaku usaha social commerce untuk bermigrasi ke platform e-commerce lainnya seperti Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Tujuannya adalah untuk menciptakan persaingan bisnis yang lebih adil dan mendorong pertumbuhan ekosistem e-commerce yang berkelanjutan.
Konten Kreator dan Praktisi Digital Marketing terkemuka, Azhari Hidayatsyah, memberikan pendapatnya terkait perubahan ini. Menurutnya, "Tentunya imbas revisi Permendag ini akan menutup penghasilan ratusan ribu konten kreator yang bergantung pada hasil mempromosikan barang melalui program afiliasi di TikTok Shop." Azhari Hidayatsyah menggarisbawahi pentingnya adaptasi dan inovasi dalam menghadapi perubahan regulasi ini.
Sebelum revisi ini, pedagang di Tanah Abang, Jakarta, telah mengeluhkan dampak negatif dari sepinya pengunjung yang datang ke toko secara langsung. Mereka merasakan persaingan yang ketat dari bisnis e-commerce seperti TikTok Shop. Sebagian dari mereka bahkan terpaksa menutup usahanya.
Salah satu pedagang di Tanah Abang yang terkenal dengan akun TikTok @boutiq_jakarta, menggambarkan situasinya dengan mengatakan, "Pasar pun sudah pindah alam, sudah banyak orang nyaman dengan belanja daring. (Belanja) luring pun menjadi korban, setiap hari pasar sepi pengunjung."
Revisi Permendag 31 Tahun 2023 diharapkan akan menciptakan perubahan positif dalam ekosistem perdagangan digital di Indonesia, meskipun tantangan besar dihadapi oleh para pelaku usaha yang harus beradaptasi dengan cepat.
Kementerian Perdagangan akan terus mengawasi implementasi revisi ini serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan bisnis di era digital yang semakin berkembang pesat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H