Dengan acuan diatas, maka tidak semua warga desa mendapatkan BLT tersebut karena sudah ada besaran yang diterima dari Dana Desa.
Mekanismenya melakukan pendataan yang sangat teliti oleh Pemerintah Desa dibutuhkan. Karena untuk mencegah terjadinya polemik di masyarakat yang berstigma bantuan tidak tepat sasaran.Â
Setelah melakukan pendataan selanjutnya diadakan musyawarah desa insidentil dengan agenda tunggal yaitu validasi, finalisasi dan penetapan data Kepala Keluarga calon penerima BLT-Dana Desa yang kemudian disahkan oleh bupati/wali kota atau dapat diwakilkan oleh Camat.
Masa penyaluran BLT-Dana Desa selama 3 bulan terhitung sejak April 2020 dengan nominal Rp. 600.000 per Kepala Keluarga/bulan. Penyaluran oleh Pemerintah Desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.Â
Ini kabar baik untuk mereka warga miskin yang terdampak covid-19 secara langsung maupun tidak langsung , harapan masyarakar pastinya ingin segera dilaksanakan dan tepat sasaran kepada warga yang berhak dan memenuhi kriteria.
KBC-55
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H