DJP (Direktorat Jenderal Pajak) telah mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Salahsatunya yaitu lapor SPT tahunan orang pribadi yang diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020 dari batas akhir pelaporan yang semula tanggal 31 Maret 2020.
Kebijakan DJP tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 serta memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak (WP) ditengah pandemi covid-19 di Indonesia. Dikutip dari siaran pers DJP, berikut rangkuman penting tentang layanan pajak yang perlu diketahui:
1. Lapor SPT diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020
Batas waktu pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh WP (Wajib Pajak) orang pribadi tahun pajak 2019 yang semula batas akhirnya 31 Maret 2020 menjadi tanggal 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 juga diberikan keringanan/ relaksasi sampai dengan tanggal 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan, tetapi batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 juga diberikan relaksasi sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama menerangkan bahwa sanksi tetap berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunannya melewati batas pelaporan yang sudah diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020.
"Pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP OP sudah kita relaksasi, sampai dengan 30 April 2020 tidak kita kenakan sanksi keterlambatan," kata Hestu
Adapun sanksi yang akan dikenakan berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk WP OP dan Rp 1 juta untuk Wajib Pajak (WP) Badan.
Denda lainnya juga berupa pengenaan bunga 2% bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang telah telat membayar kelebihan pajak yang tertera pada SPT Tahunan.
Dalam perpanjangan batas pelaporan SPT Tahunan WP OP sampai 30 April 2020 ini, maka denda baru bisa diberikan kalau wajib pajak (WP) melaporkan SPT-nya lewat dari tanggal 30 April 2020.
"Kalau melewati 30 April 2020 baru kita kenakan sanksi tersebut," ungkapnya.