Sudah hampir 4 tahun Anggaran Dana Desa (ADD) diluncurkan oleh pemerintah, namun sampai saat ini sasaran penggunaan dana desa tersebut masih jauh dari harapan. Pengurangan angka kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pemerataan pembangunan sampai tingkat perdesaan dan mendorong kemandirian desa yang menjadi tujuan utama peluncuran dana desa ini, capaiannya masih sangat rendah.Â
Masih tingginya angka kemiskinan, bertambahnya anak-anak pengidap stunting, masalah pengangguran yang belum tertangani dan belum adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara signifikan, adalah beberapa indikasi belum optimalnya pemanfatan dana desa.
Minimnya pengetahuan aparatur desa tentang pengelolaan dana desa, lemahnya sistim perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pemanfaatan dana desa, menjadi salah satu penyebab yang ditengarai menjadi muasal belum optimalnya pencapaian tujuan pemanfaatan dana desa. Padahal keberadaan dana desa ini mestinya bisa menjadi stimulant untuk memunculkan potensi desa yang bisa meicu peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan.
Menyadari berbagai kelemahan tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sejak tahun 2017 lalu mulai menggulirkan Program Inovasi Desa (PID).Â
Melalui program ini, diharapkan akan muncul inovasi dan pengelolaan pengetahuan secara partisipatif, sehingga pemanfaatan dana desa benar-benar efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai dengan potensi sumberdaya yang ada di desa tersebut. Program Inovasi Desa juga merupakan bentuk dukungan kepada desa agar lebih efektif dalam menyusun perencnanaan dan penggunaan dana desa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Secara struktural, program inovasi desa ini dikelola oleh Tim Inovasi Kabupaten (TIK) yang berperan untuk melakukan pembinaan, identifikasi, inventarisasi, verifikasi, capturing dan validasi terhadap inovasi yang ada di perdesaan. Selain itu TIK juga memiliki fungsi untuk membangkitkan inovasi baik yang berasal dari gagasan masyarakat desa yang bersangkutan maupun yang berasal dari replikasi atau adopsi dari inovasi yang telah dikembangkan oleh desa lainnya.Â
Pemprov Aceh Gelar Orientasi PPID
Tim Inovasi Kabupaten sebagai pengawal program inovasi desa, memiliki 2 organ utama yang disebut kelompok kerja (Pokja) yaitu Pokja Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) dan Pokja Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD).Â
Dalam hal pengembangan inovasi di perdesaan, peran Pokja PPID lebih dominan, sementara Pokja P2KTD berperan sebagai penyedia data dan perangkan yang dibutuhkan dalam pengembangan inovasi desa.Â
Namun meski sudah berjalan hampir 2 tahun, peran PPID juga belum optimal, karena sosialisasi tugas dan fungsi PPID juga belum optimal, sehingga masih sering terjadi salah tafsir atau kekeliruan dalam penjabaran program inovasi desa ini.
Terkait dengan peran PPID dalam program inovasi desa di provinsi Aceh, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) belum lama ini menggelar Orientasi Bagi PPID dari seluruh kabupaten/kota di wilayah provinsi Aceh.Â