Riba merupakan perbuatan dosa besar dengan ijma' Ulama, berdasarkan al-Quran, as-Sunnah. Dalil dari al-Qur`n di antaranya adalah firman Allh Azza wa Jalla :
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [al-Baqarah/2:275]
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang umatnya dari riba dan memberitakan bahwa riba termasuk tujuh perbuatan yang menghancurkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , Beliau bersabda, "Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!" Mereka (para sahabat) bertanya, "Wahai Raslullh! Apakah itu?" Beliau n menjawab, "Syirik kepada Allh, sihir, membunuh jiwa yang Allh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina". [HR. al-Bukhri, no. 3456; Muslim, no. 2669]
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Kaum Muslimin telah sepakat akan haramnya riba. Riba itu termasuk kabir (dosa-dosa besar). Ada yang mengatakan bahwa riba diharamkan dalam semua syari'at (Nabi-Nabi), di antara yang menyatakannya adalah al-Mawardi". [al-Majm' Syarhul Muhadzdzab, 9/391]
Syaikhul Islam oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Melakukan riba hukumnya haram berdasarkan al-Qur`n, as-Sunnah, dan ijma'." [Majm' al-Fatw, 29/391]
Saat ini riba telah menjalar hampir disetiap kehidupan manusia. Umat Islam seakan-akan dipaksa untuk memakan riba dan seakan-akan tanpa ada solusi untuk menjauhinya. Khusus dalam kepemilikan rumah Riba sudah menjadi hal yang wajar, harga rumah dan pendapatan masyarakat yang rendah membuat praktik riba merajalela dalam sistem kepemilikan rumah.
Jika Anda perhatikan setiap anda melihat daftar harga rumah pasti anda akan menemukan bahwa untuk memiliki rumah hanya ada 2 cara yaitu :
1. Membayar Cash kepada Developer perumahan,
Hal ini sangat dianjurkan bagi umat muslim karena dengan membayar kas penuh maka kita akan terhindar dari Riba/Bunga bank. Namun seperti kami sapaikan sebelumnya pendapatan masyarakat yang masih rendah membuat cara ini jarang digunakan oleh masyarakat.
2. Membayar dengan Cicilan,Â