Mohon tunggu...
Mas Ewo
Mas Ewo Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar Nulis Belajar Berbagi

Suka Traveling, Editor bundameidy.com. Pengamat Politik Kacangan dan Pembina Kepemudaan yang tinggal di planet "Bekasi", Sering Bolak-balik naik pesawat ulang alik ke Jakarta untuk mengais rezeki.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Jaminan Kesehatan Membantu di Kala Susah

26 Oktober 2017   18:47 Diperbarui: 26 Oktober 2017   18:47 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jaminan kesehatan saat ini sedang giat-giatnya di sosialisasikan oleh pemerintah dalam rangka membantu masyarakat dalam mendapatkan akses kesehatan secara layak dan terjamin. Jaminan kesehatan yang merupakan program pemerintah ini juga sebuah bentuk gotong royong antar masyarakat dalam menolong masyarakat yang sedang menderita sakit.

Sebuah pengalaman rekan kerja saya yang sebelumnya melahirkan anak ke-2 nya tanpa mengeluarkan biaya sedikitupun sepertinya perlu saya tuliskan sebagai bentuk apresiasi saya atas program pemerintah ini. Sahabat saya ini sejak awal tahun 2017 sudah mulai menggunakan Jaminan kesehatan BPJS untuk memeriksakan kandungannya, karena beliau sebelumnya mendapatkan informasi dari rumah sakit tempatnya kontrol kandungan bahwa untuk bisa menggunakan Jaminan Kesehatan BPJS untuk operasi Ceasar yang akan dijalankannya pada beberapa bulan kedepan karena histori kelahiran pertama dia adalah ceasar maka wajib bagi sahabat saya tersebut untuk kontrol di rumah sakit rujukan tersebut menggunakan Jaminan Kesehatan  dari BPJS minimal 3 kali. 

Karena syarat tersebut maka mulai sahabat saya tersebut mengurus rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1 (Faskes Tingkat 1) tempatnya terdaftar. Alhamdulilah tanpa berbelit-belit setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di Faskes 1 tersebut akhirnya Surat rujukan untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit bisa keluar. Ternyata surat rujukan yang dikeluarkan oleh faskes tingkat 1 tersebut berlaku selama 3 bulan sejak tanggal terbitnya. Jadi, jika sampai lewat maka kita harus proses perpanjangan surat rujukan di faskes tingkat 1.

Setelah mendapatkan Surat rujukan sahabat saya tersebut mendaftar di loket khusus pasien bpjs di rumah sakit rujukan yang alhamdulilah sangat layak bahkan ber-AC, jadi walaupun agak mengantri tapi tidak masalah, ungkapnya. setelah membawa berkas-berkas lengkap langsung setelah pendaftaran sahabat saya menuju poli obgyn untuk mendaftarkan diri kembali.

Selang beberapa bulan akhirnya waktu operasi pun tiba, dan setelah melengkapi berkas-berkas yang diminta akhirnya sahabat saya tersebut sudah mendapatkan jadwal untuk operasi dan tanpa menunggu lama lahirlah anak ke-2nya. 

Luar biasa Jaminan Kesehatan dari BPJS ini karena sampai keluar dari rumah sakit tidak ada biaya tambahan apapun dan sahabat saya tersebut bisa pulang dengan buah hatinya yang ke 2. jadi buat anda yang masih tidak yakin akan Jaminan Kesehatan dari BPJS silakan buktikan sendiri anda pastinya akan sangat terbantu khususnya jika dalam konsisi yang kesulitan dan mendesak. Jaminan Kesehatan dari BPJS sangat bisa diandalkan.

Lebih keren lagi BPJS sudah meluncurkan aplikasi aplikasi mobile JKNuntuk Smartphone Android dan Apple. Dengan menggunakan aplikasi ini kita akan sangat terbantu saat keluar kota dan membutuhkan lokasi Faskes Tingkat 1 untuk memeriksakan diri. Selain itu di aplikasi ini kita bisa melihat jumlah tagihan serta riwayat pembayaran iuran BPJS kita. Tentunya masih banyak lagi yang bisa kita manfaatkan dari aplikasi Mobile JKN ini. Aplikasi Mobile JKN ini sudah bisa anda download di Google Play dan Apple Store.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun