Aparatur Sipil Negara, menerut saya adalah masalah yang pelik dan berbelit belit di negara kita Indonesia ini. Saya yang pernah ikut nimbrung dan berjuang untuk memperjuangkan honorer untuk naik statusnya menjadi ASN di media 2009 sd 2014 merasakan sendiri betapa rumit dan peliknya masalah tentang Aparatur Sipil Negara ini. Saya yang saat itu dipercaya oleh kawan kawan honorer kala itu memang dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal FHI (Forum Honorer Indonesia) merasakan betapa 'luar biasanya' dalam mengurus kawan kawa. Disamping kendala birokrasi, aturan main kepangkatan dan hal hal lain yang menyangkut poltis menjadi pernak pernik yang melingkupi urusan Aparatur Sipil Negara ini.
Profesi PNS atau saat ini disebut ASN sejak awal masa kemerdekaan Indonesia, bahkan sejak zaman penjajahan sudah dikenal Sistem Kepegawaan.Yang menjadi PNS partama kala itu tercatac dalam sejarah Indonesia Bapak Sri Sultan HamengkubuwonoIX. Belia diangkat menjadiaparatur negara sejak tahun 1940.
Mengutip laman Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyatakan pada saat itu aparatur sipil negara saat itu sudah ada tapi belum tertata derngan baik. Bahkan aparatur negara saat itu terjebak dan larut dalam pergolakan politik yang saat itu sangat dinamis.Oleh karena itu pada 25 September 1945 pemerintah menbentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1950 dibentuk Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang berada dan bertanggung jawab pada Perdana Menteri.
Penataan, Penataan, dan pendayaguaan Aparatur Negara kemudian berlanjut melalui serangkaian Program pada saat kabinet Wilopo,3 April 1952 - 1 Agustus 1953 dan kabinet AN Sastroamidjojo I,1 Agustus 1953 - 12 Agustus 1955
Selanjutnya pada saat Presiden RI Kedua Bapak Soeharto membentuk wadah KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) untuk menghimpun pegawai berbagai instansi BUMN, BUMD ,Perusahaan dan Pemerintah Desa. KORPRI yang dibentuk tanggal 29 November 1971 itu bertujuan untuk ikut memantapkan stabilitaspolitik dan sosial. Selain itu KORPRI dibentuk untuk untuk meningkatkan daya guna dalam bidang pembangunan dan pelajaran masyarakat. Namun sayangnya dalam perjalanannya KORPRI menjadi lembaga yang  digunakan menjadi alat Politik bagi Rezim Pemerintahan yang berkuasa.
Setelah era Reformasi, cara padang (mindset PNS) terhadap Pemerintah berubah. PNS yang tadinya menjadi alat kekekuasaan pemerintah, sekarang harus netral dan bebas dari kepentingan politik. Untuk itu seorang PNS dilarang menjadi anggota Partai Pplitik. Jadi menjadi anggota Partai Politik maka seorang PNS harus melepas Status Kepegawaiammya.
Selanjutnya sejak tahun 2014 , PNS menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara(ASN) dan melalui UU ASN Pasal 1 maka ASN dibedakan menjadi 2 , yaitu Penagai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjadisingkat P3K.
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.Sementara itu, P3K adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
Tahun 2023, lahir UU ASN baru yang ditandatangani oleh Presidena Jokowi pada tgl 31 Oktober 2023 dengan No 22 Tahun 2023. Isi dari UU tersebut masih mengatur secara Garis Besar Manajemen ASN, Kode Etik, serta aturan jabatan yang sebetulnya perlu dibuat aturan Turunanan Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi detil Pasal pasal lanjutan untuk memperjelas isi UU ASN No 20 Tahun 2023.
Selanjutnya , jika kita telaah lebih lanjut masalah ASN, tidak cukup berhenti sampai UU ASN yang baru ini. Ada beberapa masalah yang terus melingkupi masalah pagawai Plat Merah ini.
Menurut Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan ada 7 masalah Besar yang wajib diselesaikan pemerintah.