Mohon tunggu...
Muhammad Naufal
Muhammad Naufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB University

Mahasiswa Ekonomi Syariah IPB yang mulai aktif menulis artikel yang sesuai dengan bidangnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Sharia Compliance oleh Dewan Pengawas Syariah

30 Maret 2022   19:08 Diperbarui: 30 Maret 2022   20:44 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: vectorstock.com/27852420

Kepatuhan syariah atau disebut dengan sharia compliance adalah bentuk ketaatan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah. Seluruh kegiatan bank syariah mulai dari transaksi sampai kebijakan keuangan harus mengikuti ketentuan-ketentuan syariah dalam Islam, khususnya yang bersangkutan dengan tata-cara bermuamalat secara Islam. Pemenuhan terhadap nilai-nilai syariah ini menjadi aspek yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional.

Dalam penerapan sharia compliance bank syariah memiliki tantangan tersendiri yang harus dihadapi. Mulai dari implementasi, operasional, pengawasan, maupun kecurigaan masyarakat. Untuk membantu bank syariah dalam menjalankan sharia compliance, dibentuklah Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bagaimana implementasi sharia compliance oleh Dewan Pengawas Syariah? Hal tersebut akan kita bahas berikut ini.

Pembahasan

Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan kepanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) yang diberikan tugas dan wewenang untuk mengawasi operasional bank dan produk-produk pembiayaan syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) terdiri dari pakar syariah yang mengawasi aktivitas dan operasional institusi finansial untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah baik bank maupun non bank.

Guna memperkokoh otoritas syariah compliance, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam perbankan syariah merupakan hal yang diwajibkan. Posisi dewan Pengawas Syariah dalam bank syariah menempati organ internal yang sejajar dengan dewan komisaris pada sebuah bank syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) berwenang mengawasi penerapan kontrak atau akad apakah penerapannya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam syariah.

Menurut Standar Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), anggota Dewan Pengawas Syariah setidaknya harus terdiri atas tiga orang cendekiawan syariah. Tiga orang tersebut diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dalam keadaan tidak merangkap jabatan sebagai konsultan di seluruh Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam lembaga keuangan syariah sangat penting dalam implementasi sharia compliance. Dapat dibilang tugas Dewan Pengawas Syariah merupakan tugas yang sulit karena mengadopsi sharia compliance di tengah ekonomi kapitalis. Peran tersebut tertuang dalam keputusan Dewan Pimpinan Pusat MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI No. Kep-98/MUI/III/2001 diantaranya fungsinya yaitu:

  • Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya
  • Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN
  • Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran
  • Dewan Pengawas Syariah merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan Dewan Syariah Nasional;

Contoh Regulasi dan Fatwa Keuangan Syariah Indonesia

1. Perbankan Syariah 

UU No. 21 Tahun 2008 merupakan undang-undang yang mengerucut kepada peraturan Perbankan Syariah di Indonesia menyempurnakan regulasi tentang bank syariah yang terbit sebelumnya. Seiring kemajuan industri keuangan syariah, banyak peraturan peraturan lain yang diterapkan. Beberapa peraturan tersebut antara lain:

  • Aturan yang diterbitkan Bank Indonesia baik dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) maupun Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI)
  • Fatwa No. 16 sampai No. 61 DSN MUI dari tahun 2000 sampai dengan 2007

2. Pasar Modal Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun