Problem Lanjutan dari Poligami
Poligami secara jelas memang dibolehkan oleh Allah SAW sebagaimana tercantum dalam Surah al-Nis' ayat 3, tetapi dengan syarat keadilan sedangkan keadilan itu sulit atau bahkan tidak akan bisa dicapai manusia karena hakikat dari keadilan adalah kemampuan manusia untuk mendistribusikan kebutuhan-kebutuhan yang bersifat kualitatif (kasih sayang dan cinta) dan kuantitatif (nafkah, tempat tinggal, dan lainnya) secara adil kepada isteri-isterinya.
Sebenarnya, di sinilah letak konsep keadilan ['adlah] yang dikehendaki oleh Surah al-Nis' ayat 3. akan tetapi, para ahli fiqih selalu mendahulukan aspek mubhah [kebolehan] dari pada aspek yang lebih penting, yakni 'adlah (keadilan).Â
Seharusnya, aspek 'adlah inilah yang didahulukan atas mubhah. Katakanlah, keadilan baik kuantitatif maupun kualitatif, merupakan prasyarat bagi bolehnya poligami.Â
Apabila aspek keadilan sebagai prasyarat utama, mungkin poligami menjadi sulit dilakukan walaupun atas izin syara'. Keadilan yang semata-mata kuantitatif, sebagaimana dirumuskan oleh para ahli fiqih, lebih menguntungkan kepentingan laki-laki dari pada perempuan.
Lebih dari itu, ulama fiqih memahami bilangan dua, tiga, dan empat, dalam Surah al-Nis' ayat 3 tersebut bukan sebagai finalitas (ihdd) yang hanya berlaku pada masa kenabian.Â
Padahal, ayat tersebut sangat bersifat sosiologis, historis, dan ekonomis. Sebagaimana telah disinggung di atas, jumlah empat merupakan terobosan yang berani dari Islam sekaligus sebagai koreksi atas tradisi poligami tanpa batas yang berlaku saat itu.
Kemudian dengan mengutip pandangan Jamali Sahrodi, kalau poligami itu memang boleh, dilihat dari perspektif "munsabah yah bi al-yah", yang dibolehkan adalah mengawini janda-janda yang mempunyai anak yatim.Â
Jadi, poligami di sini ada unsur karikatifnya. Akan tetapi, dalam realitasnya ayat ini oleh para pemegangnya sering dieksploitasi untuk kepentingan pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H