(Refleksi Atas Kasus yang Menimpa Guru dalam Mengawal Moral Anak)
 Oleh:
Masduki Duryat*)
Â
"Waktu saya sekolah dulu, saya sering datang berterima kasih kepada guru, jika guru menghukum saya. Sekarang moral anak rontok". (Mahfud MD., Ketua MK periode 2008-2013)
 Â
Tahun 2019 pernah viral kasus siswa SD di Surabaya yang melawan gurunya karena dinasihati ketahuan merokok di luar sekolah, atau kasus siswa di Gresik yang memersekusi atau melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap gurunya ketika ditegur saat merokok di kelas. Kemudian di NTB seorang guru dikeroyok oleh orang tua dan dua anaknya karena melerai perkelahian serta beberapa kasus lain yang sungguh miris, jika kita tilik dari sisi moral.
Bahkan kisah yang menimpa ibu Nurmayani Salam, guru SMPN 1 Bantaeng sungguh tragis berbanding terbalik dengan tugas mulianya, medidik anak. Hanya karena mencubit---walaupun menurut pengakuan anak dipukul dan ditampar pipinya---harus berujung dipenjara. Secara kebetulan anak yang dicubit ini, anak dari seorang polisi.
 Guru dan Tugas Mulianya
Menganalisis UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru berkewajiban, paling tidak: a) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; c) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.