Mohon tunggu...
Mas Gibran
Mas Gibran Mohon Tunggu... -

menulis tanpa pamrih

Selanjutnya

Tutup

Nature

Miris Pencemaran Limbah di Kota Depok

16 November 2014   05:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:42 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Masih ingatkah teman-teman kasus tiga rumah sakit di Kota Depok yang diperiksa aparat Kepolisian Resor Metro Depok. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, limbah yang dibuang ke lingkungan oleh tiga rumah sakit itu melampaui ambang batas. Berdasarkan laporan Reskrim Polrestro Depok 1071/K/VI/2004/Res Depok tanggal 9 Juni 2004, ketiga rumah sakit swasta itu dinilai sudah melanggar pasal 43 Undang-Undang Nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup.

Saat ini apakah Kota Depok sudah bebas dari pencemaran limbah rumah sakit maupun limbah dari industri pabrik, sekedar catatan bahwa 60% dari 141 pabrik besar maupun kecil di Kota Depok, diduga tidak mempunyai sistem pengelolaan limbah yang baik, begitu juga dengan sistem pengelolaan limbah di rumah sakit, bahwa 55% dari 16 rumah sakit di Kota Depok diduga juga tidak mempunyai sistem pengelolaan limbah yang baik, belum lagi keberadaan klinik-klinik yang ada di Kota Depok.

Buruknya pengelolaan limbah di rumah sakit maupun di industri pabrik, tentunya hal ini membuat kondisi pencemaran limbah di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan. Sistem pengelolaan limbah yang tidak baik tentunya akan berdampak pada lingkungan sekitarnya. Sebagaimana kita ketahui bahwa fungsi dari IPAL adalah sebagai sistem pengolah yang mampu menurunkan kandungan pencemar air limbah yang berpotensi mencemari lingkungan sampai batas yang disyaratkan Pemerintah. Tujuannya, mengurangi dampak buruk polutan di dalam air limbah dan mengendalikan pencemaran lingkungan.

Semua rumah sakit dan pabrik di Kota Depok memang sudah memiliki Surat Ijin Pengolah Limbah Cair, namun sungguh ironis, ternyata instalasi pengelolaan limbahnya belum sempurna, umumnya Instalsi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang dimilikinya kurang berfungsi dengan baik. Konyolnya bahkan ada diantaranya yang membuang limbah dengan cara yang kurang terpuji yakni dengan membuang limbah dikala hujan turun deras.

Bila kondisi ini dibiarkan terus menerus, tentunya dampak dari pencemaran limbah ini sangat berbahaya bagi lingkungan hidup. Dampak pencemaran limbah memang tidak terasa sekarang tapi akan berdampak buruk dikemudian hari. Karena pencemarannya yang tidak dalam waktu singkat akan menyebar dan mengakibatkan pencermaran. Biasanya limbah dalam menyerbar di perlukan waktu yang cukup lama dan tidak diketahui dengan hanya melihat saja. Hal ini dikarenakan ukuran limbah yang tidak dapat dilihat oleh mata telanjang.

Parahnya, dampak yang ditimbulkan dari limbah terutama limbah kimia biasanya tidak sekedar berdampak pada orang yang terkena tetapi dapat mengakibatkan turunannya mengalami hal serupa, melihat kenyataan ini wajar saja bila Kota Depok dalam sejarahnya belum pernah sekalipun menerima piala adipura, bahkan saat ini menjelang penilaian piala adipura 2015, diprediksi Kota Depok pun akan kembali gagal mengingat kondisi diatas masih tetap tidak ada perubahan yang berarti.

Sumber : Pencemaran Limbah di Kota Depok

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun