PENGERTIAN PERNIKAHAN ONLINE
Pernikahan berasal dari kata nakaha yankihu nikahan yang berarti kawin. Pernikahan juga bisa diartikan sebagai percampuran, penyelarasan, atau ikatan.Secara istilah Pernikahan berarti ikatan suami istri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami istri. Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia , kekal, dan sejahtera. Pernikahan juga merupakan prosesi sakral yang dilakukan oleh dua orang yang berkomitmen untuk hidup bersama dalam ikatan yang sah. Pernikahan diatur oleh hukum, peraturan, adat istiadat, kepercayaan, dan sikap yang menentukan hak dan kewajiban pasangannya. Pernikahan juga memberikan status kepada keturunan mereka (jika ada).
Pernikahan online adalah prosesi pernikahan yang dilaksanakan melalui teknologi internet, seperti panggilan video atau platform streaming lainnya, tanpa mengharuskan pasangan atau beberapa pihak terkait hadir secara fisik di lokasi yang sama. Dalam pernikahan online, akad nikah atau ijab kabul serta saksi-saksi dan wali nikah dapat diadakan secara virtual. Biasanya, pernikahan ini dilakukan menggunakan aplikasi konferensi video, seperti Zoom atau Google Meet, yang memungkinkan semua pihak terhubung dalam waktu nyata. Pernikahan online dapat dilakukan ketika kedua calon mempelai berada di jarak jauh dan tidak memungkinkan untuk menikah secara normal.
 Pernikahan online dibolehkan di Indonesia dengan syarat memenuhi rukun dan syarat pernikahan pada umumnya, serta dilakukan dalam keadaan mendesak. Dengan cara calon pengantin mendaftarkan pernikahan secara online melalui sistemi informasi manajemen nikah (simkah) kemenag.
HUKUM PERNIKAHAN ONLINE Â
- Hukum Nikah Online Menurut Islam
Secara umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa akad nikah secara online hukumnya tidak sah jika tidak Syarat sah ijab kabul antara lain:
- Ittihadu al majlis: Akad harus dilakukan dalam satu majelis, artinya semua pihak yang terlibat harus hadir dalam satu tempat secara fisik.
- Lafadz yang sharih: Kalimat ijab dan kabul harus jelas dan tidak mengandung makna ganda.
- Ittishal: Ijab dan kabul harus terhubung secara langsung tanpa jeda yang terlalu lama.
- Kesulitan memenuhi syarat ittihadu al majlis: Nikah online sulit memastikan semua pihak benar-benar berada dalam satu tempat secara fisik.
- Potensi masalah teknis: Gangguan koneksi internet atau masalah teknis lainnya bisa mengganggu kelancaran akad.
- Keabsahan saksi: Kualitas saksi dalam pernikahan online perlu dipertanyakan.
- Hukum Nikah Online Menurut Persfektif Ulama Mazhabsyafi'iyah
Menurut mazhab ini, nikah online tidak sah karena akadnya tidak dilakukan dalam satu majelis. Syarat satu majelis ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan ijab dan kabul, serta agar saksi dapat melihat dan mendengar siapa yang mengucapkan ijab dan kabul.
Pandangan Ulama Mazhab Syafi'i dalam memberikan syarat dan kriteria lima hukum nikah yaitu:
- Wajib: Hukum menikah menjadi wajib apabila, Ada biaya (mahar dan nafkah, dan hawatir berbuat zina bila tidak menikah.
- Haram: Hukum menikah menjadi haram apabila memiliki keyakinan bahwa dirinya tidak bisa untuk menjalankan kewajiban-kewajiban yang ada di dalam pernikahan.
- Sunnah: Hukumnya menikah menjadi sunnah apabila ada keinginan menikah dan ada biaya (mahar dan nafkah), serta mampu untuk melaksanakan hal-hal yang ada di dalam pernikahan.
- Makruh: Hukum menikah menjadi makruh apabila tidak ada keinginan untuk menikah, tidak ada biaya dan ia khawatir tidak bisa melaksanakan hal-hal yang ada dalam pernikahan.
- Mubah: Hukum menikah menjadi mubah apabila ia menikah hanya semata-mata menuruti keinginan syahwatnya saja.
Pandangan Ulama Madzhab Syafi'i, menyatakan bahwa suatu pernikahan dapat dikatakan sah apabila sudah memenuhi rukun dan syarat yang sudah ditentukan, dan sebaliknya apabila salah satu rukun dan syarat tersebut tidak terpenuhi maka pernikahan menjadi tidak sah. Adapun rukun dan syarat nikah dalam pandangan Madzhab Syafi'i, yaitu (1) Adanya calon pengantin laki-laki, (2) Calon pengantin perempuan, (3) Adanya Wali, (4) Dua orang saksi, dan (5) Sighat akad nikah atau Ijab qabul.
- Hukum Nikah Online Perspektif Ulama Mazhab Hanafiyah
Para Ulama  Fiqih 4 Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) mendefenisikan pernikahan adalah akad yang membawa kebolehan bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan dengan diawali akad lafaz nikah atau kawin atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut. Menurut Ulama Mazdhab Hanafiyah akad adalah setiap lafaz yang dibuat untuk menunjukkan kepemilikan terhadap suatu yang terwujud saat akad atau ijab kabul itu diucapkan. Karena itu, dalam mazdhab Hanafi tidak dibedakan akad nikah dengan akad kepemilikan dalam bidang mu'amalah lainnya.
Dasar untuk menentu,kan ijab dalam madzhab Hanafi adalahmelihat pernyataan yang mana lebih dulu muncul dari kedua belahpihak yang berakad, baik dari mempelai laki-laki maupun daripihak perempuan, sedangkan qabul adalah pernyataan yangmuncul belakangan. Salah satu syarat penting akad menurut Ulama Mazhab Hanafiyah adalah bersatu majelis dalam akad. Tetapi, kalangan ulama mazhab Hanafi menafsirkan tentang bersatumajelis pada akad adalah menyangkut kesinambungan waktuantara ijab dan qabul.
Ibnu Nujaim seorang ulama Hanafiyah, salah satu pihak yang berakad mengucapkan ijab di satu tempat, kemudian pihak lain mengucapkan di lantai atas maka akadnya sah jika masing-masingpihak yang berakad melihat mitranya dan suaranya dapat didengar dengan jelas, meskipun jarak antara keduanya jauh atau keduabelah pihak berseberangan sungai, bahkan sekali pun sungainyabesar. Dari contoh tersebut, dapat dipahami bahwa masalah esensidari persyaratan bersatu majelis adalah menyangkut keharusan kesinambungan waktu, bukan menyangkut kesatuan tempat selama tidak ada perbuatan atau selama belum terjadi hal-hal mengintrupsidan memalingkan mereka dari majelis akad tersebut.
Menurut Madzhab Hanafi pernikahan yang dilakukan secara onlineatau via video call itu lebih baik daripada suara telpon. lebih lanjut dinyatakan bahwa akad nikah menggunakanalat teleconference hukumnya sah walaupun bukan dalam satu majelis. Maksudnya, yang menjadi keharusan dalam setiap akad bukanlah keberadaan dua orang yang melakukan ijab qabul di dalam satu tempat secara fisik. Bisa saja tempat keduanya berjauhan, tetapi apabila ada alat komunikasi yang memungkinkan keduanya melakukan proses pernikahan dalam satu waktu yang bersamaan, maka hal itu tetap dinamakan satu majelis, sehingga akad yang dilaksanakan tetap dihukumi sah. Karena hakikat akad itu sesungguhnya terdiri dari tiga unsur, yaitu ijab, kabul, dan unsur lain, yaitu pengikat keduanya secara syar'i, dan yang dimaksud dengan pengikat itu adalah waktu. Artinya, ijab dan kabul jika diucapkan pada waktu yang berbeda, maka kesinambungan keduanya terputus.
 FAKTOR FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN ONLINE
 Faktor-faktor yang menyebabkan maraknya pernikahan online:
- Kemudahan Akses Teknologi: Perkembangan teknologi digital dan internet yang sangat pesat membuat segala sesuatu, termasuk pernikahan, bisa dilakukan secara online. Aplikasi video call dan platform digital lainnya memudahkan orang untuk terhubung dari jarak jauh.
- Mobilitas Tinggi: Gaya hidup modern yang serba cepat dan mobilitas tinggi membuat banyak orang sulit meluangkan waktu untuk proses pernikahan yang panjang dan rumit. Pernikahan online dianggap sebagai solusi yang lebih praktis dan efisien.
- Pandemik: Pandemi COVID-19 memaksa banyak orang untuk membatasi aktivitas di luar rumah, termasuk kegiatan sosial seperti pernikahan. Pernikahan online menjadi alternatif yang aman dan tetap memungkinkan pasangan untuk menikah di tengah pembatasan sosial.
- Biaya yang Lebih Rendah: Pernikahan online umumnya membutuhkan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan pernikahan tradisional. Hal ini menarik minat banyak pasangan, terutama mereka yang memiliki anggaran terbatas.
- Perluasan Jaringan: Pernikahan online memungkinkan pasangan untuk bertemu dan menikah dengan orang dari berbagai belahan dunia, memperluas pilihan dan peluang untuk menemukan pasangan hidup.
- Faktor Sosial Budaya: Perubahan nilai dan norma sosial juga mempengaruhi tren pernikahan online. Masyarakat semakin terbuka terhadap bentuk pernikahan yang tidak konvensional.
- Alasan Pribadi: Setiap individu memiliki alasan pribadi yang berbeda-beda untuk memilih menikah secara online, seperti menghindari tekanan sosial, menjaga privasi, atau mengakomodasi kondisi kesehatan tertentu.
- Keabsahan Hukum: Tidak semua negara memiliki regulasi yang jelas mengenai pernikahan online. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan masalah dalam pengakuan pernikahan.
- Kurangnya Interaksi Langsung: Pernikahan online tidak memungkinkan calon pengantin untuk bertemu dan berinteraksi secara langsung sebelum menikah. Hal ini dapat meningkatkan risiko penipuan dan ketidakcocokan.
- Aspek Psikologis: Pernikahan adalah ikatan yang sakral dan melibatkan aspek emosional yang dalam. Melakukan pernikahan secara online dapat mengurangi makna spiritual dan emosional dari upacara pernikahan.
PRAKTIK AKAD NIKAH ONLINE
Pernikahan melalui platform seperti Zoom memperlihatkan perubahan signifikan dalam cara pernikahan biasanya dijalankan, di mana pertemuan langsung atau tatap muka dalam satu lokasi adalah hal yang umum. Dalam pernikahan melalui Zoom, ada beragam bentuk di mana pasangan yang akan menikah tidak terdapat pada satu lokasi yang sama secara fisik atau bahkan tidak berdekatan. Ada situasi di mana mempelai laki-laki dan mempelai perempuan ada di lokasi yang berbeda, atau bahkan jika mereka berada di lokasi yang sama, penghulu atau pihak yang mengatur akad berada di tempat yang tidak sama. Umumnya, salah satu aspek pelaku akad tidak berhadapan secara langsung pada satu lokasi fisik. Â Perkembangan teknologi komunikasi telah memainkan peran besar dalam perubahan ini, di mana telepon dan perangkat komunikasi lainnya sekarang memungkinkan tidak hanya pertukaran suara tetapi juga tampilan visual dan gambar di layar perangkat seperti telepon atau komputer (Ahmad, dkk, 2021).
Pernikahan daring (online) adalah alternatif dalam menghadapi pandemi COVID-19. Pandemi membatasi kerumunan dalam pernikahan, namun pernikahan tetap berjalan. Pernikahan daring menjadi solusi, dengan penghulu, wali, saksi, dan mempelai di lokasi yang tidak sama. Namun, regulasi pernikahan daring masih perlu disusun.Keuntungan pernikahan daring meliputi menghindari risiko penularan COVID-19 dan biaya tes Swab Antigen yang tinggi. Kendala melibatkan minimnya jumlah penghulu dan kerumunan dalam pernikahan offline. Perkiraan bahwa pernikahan daring perlu kajian hukum Islam yang lebih mendalam. Meskipun demikian, pernikahan daring memiliki potensi sebagai solusi dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi selama pandemi COVID-19 (Talmisani, 2021).
Pernikahan antara Fira dan Max Walden menjadi contoh nyata tentang cara praktik akad nikah online dapat mengatasi keterbatasan fisik dan geografis dalam hubungan pernikahan. Pasangan ini terpisah oleh ribuan kilometer, dengan Fira berada di Surabaya, Indonesia, dan Max berada di Sydney, Australia. Sebelum adanya teknologi yang memungkinkan akad nikah online, jarak geografis ini dapat menjadi hambatan besar dalam merencanakan pernikahan. Namun, dengan menggunakan aplikasi Zoom, mereka berhasil menjalani akad nikah mereka dengan lancar. Ini membuka peluang bagi pasangan yang berada di lokasi yang berjauhan untuk tetap menjalani pernikahan sesuai rencana mereka tanpa harus melakukan perjalanan jauh atau bersatu secara fisik. Studi ini dapat menggali lebih dalam tentang bagaimana praktik akad nikah online memfasilitasi hubungan jarak jauh dan apa implikasinya dalam perkawinan modern.
Studi kasus pernikahan Fira dan Max juga menggambarkan bagaimana pandemi COVID-19 telah memengaruhi perencanaan pernikahan pasangan di seluruh dunia. Awalnya, mereka berencana untuk menunda pernikahan mereka karena pandemi dan pembatasan pergerakan sosial yang diberlakukan. Namun, mendekati tanggal pernikahan, pasangan ini memutuskan untuk tetap melanjutkan pernikahan mereka melalui akad nikah online. Keputusan ini mencerminkan bagaimana situasi darurat seperti pandemi dapat mendorong pasangan untuk mencari alternatif yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan rencana pernikahan mereka. Ini menggarisbawahi fleksibilitas dan adaptabilitas dalam rencana pernikahan yang mungkin menjadi tren di masa depan, terutama jika kondisi darurat seperti pandemi masih relevan dalam kehidupan.
KESIMPULAN
Pernikahan online merupakan fenomena baru yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital. Kemudahan akses internet dan berbagai platform digital memungkinkan pasangan untuk melaksanakan akad nikah tanpa harus bertemu secara fisik dalam satu tempat. Praktik ini didorong oleh berbagai faktor, mulai dari mobilitas tinggi, pandemi, hingga pertimbangan biaya yang lebih efisien.
Namun, pernikahan online juga memunculkan sejumlah tantangan dan perdebatan. Dari perspektif hukum, keabsahan pernikahan online masih menjadi perdebatan di berbagai negara. Selain itu, aspek sosial dan budaya juga perlu dipertimbangkan, mengingat pernikahan merupakan sebuah ikatan yang melibatkan nilai-nilai sosial dan spiritual. Interaksi langsung antara pasangan dan keluarga yang menjadi ciri khas pernikahan tradisional juga tidak dapat sepenuhnya tergantikan dalam pernikahan online.
Secara keseluruhan, pernikahan online menawarkan alternatif bagi pasangan yang ingin menikah dengan cara yang lebih praktis dan modern. Namun, penting bagi calon pengantin untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, dan psikologis dari pernikahan online. Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dan agama sebelum memutuskan untuk menikah secara online, serta mempertimbangkan dengan matang aspek-aspek yang terkait dengan hubungan interpersonal dan kebahagiaan dalam pernikahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H