Mohon tunggu...
David Efendi
David Efendi Mohon Tunggu... Penulis - Pegiat Kader Hijau Muhammadiyah

seorang warga biasa-biasa saja. Ingin berbagi sebagai bagian upaya memberikan arti hidup small act of Kindness. Pegiat Perpustakaan Jalanan Rumah Baca Komunitas yang memberikan akses bacaan, pinjaman buku tanpa syarat dan batas waktu. Belajar apa saja sebagai kontributor di www.rumahbacakomunitas.org

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sabda Rakyat Jogja

13 Maret 2016   22:13 Diperbarui: 13 Maret 2016   22:45 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Akhir-akhir ini desas desus permasalahan toko berjajaring banyak menyedot perhatian masyarakat di DIY. Menjamurnya Toko Modern Berjejaring (TMB) menimbulkan keresahan bagi pelaku usaha ekonomi kerakyatan seperti pasar tradisional dan warung-warung rakyat yang mulai tergeseser secara drastis oleh TMB. 

Permasalahan ini ditangkap oleh lembaga hikmah dan kebijakan publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY untuk mencari solusi dan langkah langkah yang kongkrit untuk mendampingi masyarakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan diadakannya Focus Grup Discussion dengan tema Perlindungan Pasar Tradisional di DIY dan Deklarasi Gerakan Bela Pasar dan Warung Rakyat pada tanggal 12 maret 2016 bertempat di Aula Sekretariat DPD RI Yogyakarta. 

FGD tersebut mencoba mengurai dan menentukan langkah-langkah nyata penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh pasar dan warung-warung rakyat dengan mendatangkan pemantik Dr. Hempri Suyatna Akademisi UGM, Haris Murtopo dari ASPARINDO dan Ibu Hanum dari Lembaga Ombudsman DIY.

Dr, Hempri dalam FGD ini menyoroti dengan vocal bagimana TMB dibenturkan dengan pasar dan warung rakyat sehingga secara tidak langsung TMB membunuh perekonomian rakyat, beliau dengan tegas mengatakan bahwa kekuatan kapitalis global mengancam kekuatan ekonomi rakyat yang dicita-citakan presiden Joko Widodo dalam Nawacita untuk penguatan perekonomian kerakyatan. Nawacita bercita-cita mewujudkan demokrasi ekonomi, Demokirasi ekonomi adalah cita-cita bersama yang harus ditegakan diperjuangankan untuk kemandirian perekonomian bangsa. 

Sistem demokrasi ekonomi yang menjamin setiap orang berhak memperoleh kesempatan ekonomi dan proses transaksi jual beli, akan tetapi pada kenyataannya pemerintah sekan-akan berat sebelah dalam menangani kasus TMB ini, tidak tegasnya pemerintah dalam menindak TMB yang melanggar peraturan secara tidak langsung menguatkan tudingan masyarakat akan adanya intervensi yang besar oleh kapitalis terhadap proses pemutusan kebijakan yang ada di Pemerinth baik pemerintah Kota, Kabupaten bahkan Provinsi. 

Jika memang di temukan adanya pelanggaran di lapangan Pemerintah tidak secara tegas menutup operasional dari TBM tersebut, sehingga hal itu menimbulkan kecurigaan dari masyarakat karena pada kenyataan di lapangan banyak masyarakat maupun Asosiasi kemasyarakatan mengungkapkan adanya kongkalikong dalam proses perizinan dan masyarakat sendiripun tidak berani melawan karena ketidaktahuan mereka akan peratauran yang ada.

 Di dalam FGD ini banyak masyarakat dan asosiasi mengungkapkan bahwa susahnya bagi masyarakat untuk mendapatkan izin usaha karena di samaratakannya modal kapitalis global dan modal masyarakat lokal dalam permohonann izin, di lapangan di temukan dengan mudahnya TMB mendapatkan izin ntuk beroperasional, dengan adanya surat dari Rt/Rw ataupun hanya Izin HO, TMB merasa sudah mengantongi izin untuk mendirikan,  TMB di wilayah yang mereka kehendaki. 

Jika melihat landasan hukum dari TMB sudah jelas baik dari UU, Kepres, Permendag sampai Perda sudah ada upaya yang dilakuan Pemerintah/Negara untuk mengatur dan melindungi pasar akan tetapi yang ditemukan di lapangan implementasi dari landasan hukum tersebut masih jauh dari kata melindungi ekonomi rakyat tetapi sekan-akan melindungi kapitalis berjejaring. Pertanyaan yang muncul adalah dimana letak permasalahan dari landasan hukum yang ada, apakah lemahnya subtansi hukumnya atau implementasinya? sehingga ditemukan banyak manipulasi dalam proses perizinan pembangunan toko modern berjejaring.

 Hal tersebut sejalan dengan fakta yang ditemukan di Sleman, sebanyak 89 toko modern di Sleman diindikasi tidak berizin. Pelanggaran-pelanggaran yang secara kasat mata dapat kita lihat adalah pelanggaran jarak antar toko modern itu sendiri dan jarak toko modern berjering dengan pasar tradisional/ warung rakyat, jam operasional yang buka selam 24 jam, tidak disedikannya kuota untuk produk-produk lokal. 

Toko modern berjejaring akhir akhir ini mulai melakukan inovasi untuk menghindari sanksi dari pemerintah dengan mengganti nama atau berkedok kemitraan dengan masyrakat lokal, sehingga menyulitkan dalam proses penataan.  [caption caption="Hidupkan pasar tradisional"][/caption]

Eksistensi pasar modern menciptakan siklus minus pada pasar tradisional, siklus ini menyebabkan penggusuran pasar tradisional. Perkembangan ekonomi kapitalisme menghancurkan ekonomi rakyat. Di kawasan Asia Tenggara Indonesia cukup mencengangkan dalam pertumbukan  toko modern berjejaring, pertumbuhan tersebut yaitu mencapai 12% sehingga menempatkan Indonesia di urutan pertama. Perkembangan Toko Modern berjejaring ini tentu menimbulkan banyak dampak, baik dampak ekonomi maupun dampak sosial di masyarakat, seperti matinya atupun lesunya perekonomian rakyat atas menjamurnya TMB disekitar mereka, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun