Saya tidak akan mentakhrij hadist homosek itu; baik segi riwayat, maupun dirayat. Saya hanya ingin mengatakan bahwa Hadist itu tidak memenuhi kwalifikasi sebagai sumber hukum, apalagi untuk menghukum. Karena ia tidak diriwayatkan secara mutawatir. Dan tidak bisa dinafikan bahwa, para ahli hukum atau mujtahid tidak memahami Hadist tersebut secara tekstual, karena tidak ada bukti dalam sejarah, bahwa Nabi dan para Sahabat pernah membunuh pelaku homosex.
Wa Allahu a'lam bi alShawwab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!