Mohon tunggu...
daryo susmanto
daryo susmanto Mohon Tunggu... Guru - Pembelajar

jangan berhenti belajar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

SKCK dan Prosedur Memperolehnya

12 Januari 2021   03:45 Diperbarui: 12 Januari 2021   04:28 2493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah kemarin pada hari pertama belum mendapatkan satu penumpang pun, hari Selasa, 5 Januari 2021saya memutuskan untuk mencoba operator ojek online lainnya. Sebenarnya secara online saya sudah mendaftar, tinggal melakukan verifikasi dengan melemgkapi persayaratan.

Hal yang harus dipenuhi adalah kelengkapan persyaratannya seperti Kartu Tanda Penduduk  (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surart Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Karena itu, saya mendatangi Kepolisian Resort Cirebon Kota untuk melengkapi berkas yang belum saya miliki, yaitu membuat SKCK.

Saya datang dengan tanpa mencari informasi terlebih dulu prosedur dan syaratnya. Sesampainya di Polres, antrian untuk masuk sudah cukup panjang. Ada kejadian yang memang kerap terjadi, yakni upaya menerobos antrian. Dalam pengamatan sekilas saya liat secara fisik mereka (tiga orang) merupakan orang dengan kondisi ekonomi berlebih. Mereka berbicara kepada petugas dengan menyebutkan alasan didahulukan yakni mau menemui seseorang (menyebut nama anggota). Untungnya polisi yang berjaga menyatakan dengan tegas agar mengantri dulu. Masih belum puas, mereka mencoba menghubungi petugas lainnya. Dengan jawaban yang sama, akhirnya mereka terpaksa mengantri di belakang. Salut buat petugas yang berjaga.
Jadi melantur nih tulisan, tidak masalah. 

Akhirnya saya pun mendapat giliran masuk setelah melalui protokol kesehatan. Di ruang pembuatan SKCK pun sudah banyak orang sehingga perlu mengantri lagi. Di tengah mengantri saya membaca syarat-syarat pembuatan SKCK. Benar saja, saya tidak membawa sebagian persyaratannya.
Apa aja sih persyaratannya?
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Akte Kelahiran/Ijazah
4. Pasphoto 4x6
5. Sidik jari
6. Mengisi daftar perrtanyaan. 

Masalahnya syarat-syarat tersebut sebagian tidak saya bawa termasuk sidik jari. Untuk melengkapinya, saya pun mengurus kartu sidik jari dan memgambil persyaratan lainnya.
Setelah lengkap, saya pun mengantri lagi. Saat sudah di depan petugas persis, tetiba ada seorang perrmpuan langsung menuju loket. Reflek saja saya bilang untuk mengantri, perempuan tersebut menjawab hanya mau legalisir. Lalu saya mengatakan untuk bertanya ke petugasnya. Petugas nya pun menerima berkasnya dan berkas saya. Tidak perlu mengantri untuk melegalisir SKCK. Saat petugas memanggil nama perempuan tadi, terasa tidak asing dengan nama tersebut. Ya, Febriana namanya. Benar saja, lalu kami pun bertegur sapa setelah menyadari saling kenal. Ana panggilannya ialah alumni SMP Negeri 1 Cirebon yang sedang mengurus SKCK juga untuk melengkapi syarat melamar pekerjaan setelah ia lulus dari salah satu perguruan tinggi negeri. 

Bertemu alumni Spensa Cirebon. Dokumen Febriana
Bertemu alumni Spensa Cirebon. Dokumen Febriana

Tidak berapa lama, SKCK yang saya urus sudah jadi. Saya pun melanjutkan perjalanan untuk memveriglfikasi pendaftaran ojek online (Nujek).
Tidak sulit ternyata untuk mengurus SKCK. Jika sudah lengkap senua persyaratannya dan mengikuti prosedurnya, semua akan mudah. Tetap saja mengantri adalah lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun