Sejak masa Perang Dunia Ke-II, Palang Merah berdiri di Indonesia. Pemerintah Kolonial Belanda menditikan Parang Merah di Indonesia dengan nama Negerlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai) dan dibubarkan saat Jepang menjajah Indonesia.
Palang Merah di Indonesia dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Pendirian Palang Merah tersebut mendapat berbagai dukungan luas dari para cendekiawan dan masyarakat. Mereka sangat mempejuangkan adanya organisasi tersebut, akhirnya RCL dan Bahder Djohan membawa rancangan ini kedalam sidang Konferensi Nerkai tahun1940 yang berujung penolakan. Tak kenal menyerah, saat masa pendudukan Jepang mereka kembali mencoba peruntungan untuk menggagas usulan tersebut. Sayangnya, Pemerintah Tentara Jepang menolak rancangan tersebut untuk kedua kalinya.
3 September 1945 Presiden Soekarno mengeluarkan perintaj untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Dr Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia membentuk panitia yang teridiri dari Dr R Mochtar (Ketua), Dr Bahder Djohan (Penulis), Dr Djuhana, Dr Marzuki, Dr Sitanala.
Perhimpunan Palang Merah Indonesia pun berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan berhasil merintis kegiatan pertamanya melalui banruan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia. Kinerja pertamanya tersebut membawa PMI mendapat pengakuan secara internasional pada 1950. Palang Merah Indonesia diakui eksistensinya pada oleh Palang Merah Internasional dan disahkan melalui Keputusan Presiden No. 25 tahun 1959 dan Keputusan Presiden No. 246 tahun 1963.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H