Mohon tunggu...
Masbukhin
Masbukhin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha dan Pelaku E-Commerce

Gemar membaca, apa saja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pahami Etika Berkendara Saat di Jalan Tol

9 Agustus 2024   07:51 Diperbarui: 9 Agustus 2024   07:56 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PT Suzuki Indomobil

Dekade terakhir, jalan tol di seluruh kawasan Indonesia makin bertambah. Data Kementerian PUPR menyebut hingga Maret 2024, total panjang jalan tol di Indonesia adalah 2.836 kilometer. Sebaran jalan tol juga lebih merata, ada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, hingga Sulawesi. Prinsip dasar dari jalan tol adalah jalur bebas hambatan, maka jalan tol hampir tidak pernah sepi dari kendaraan.

Data dari Jasa Marga menyebut, dari Januari hingga April atau kuartal pertama tahun 2024, terdapat 177.389 kendaraan yang melintasi di jalan tol, setiap hari. Padahal melintas di jalan tol itu berbayar, maka tingginya rata-rata kendaraan yang melintas, menunjukkan pentingnya keberadaan jalan tol bagi masyarakat. Tingginya pengguna jalan tol harus diikuti dengan etika mengemudi. Agar perjalanan di jalan tol tidak ada gangguan, dan tentunya tidak kena sanksi.

Joshi Prasetya, Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), menegaskan paham dan patuh aturan di jalan tol sangat penting demi keselamatan bersama. Iniah beberapa etika yang perlu dipahami dan diterapkan saat mengemudi di jalan tol. 

Pahami aturan batas kecepatan

Jalan bebas hambatan bukan berarti bisa mengemudi sembarangan di jalan tol. Ada PP Nomor 79 tahun 2023, khususnya pasal 23 ayat 4 yang mengatur batas kecepatan kendaraan. Disebutkan dalam aturan itu, batas kecepatan berkendara antara 60 sampai 100 kilometer per jam sesuai angka yang ditunjukkan pada rambu lalu lintas. Untuk rute dalam kota, kecepatan minimalnya 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam. Sementara rute luar kota, kecepatan terendah 60 kilometer per jam, dan tertinggi 100 kilometer per jam.

Memahami aturan kecepatan ini sangat penting demi keselamatan. Juga menghindari sanksi melebihi batas kecepatan yang kini sudah dipantau oleh kamera di berbagai titik. Beberapa jenis mobil saat ini sudah melengkapi fiturnya agar bisa mengatur kecepatan kendaraan. Seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid dan Grand Vitara sudah dilengkapi Cruise Control yang terletak di lingkar kemudi.

Pahami arti marka garis

Pada hampir semua jalan yang dilalui kendaraan, termasuk jalan tol, dilengkapi dengan marga garis. Jenis marka garisnya berbeda dan sudah barang tentu arti dan fungsinya juga berbeda. Marka garis putih lurus utuh pada sisi kiri jalan merupakan batas bahu jalan. Pengemudi tidak boleh melintas di bahu jalan, kecuali kondisi darurat atau saat mengalami gangguan di jalan. Bila hendak pindah lajur, pengemudi bisa melintasi marka garis putus-putus.

Marka garis pada sisi paling kanan, berwarna kuning, lurus dan utuh menunjukkan batas ruas lajur. Kendaraan dilarang berhenti di sisi kanan. Terdapat pula marka garis serong, berfungsi sebagai tanda bagi pengemudi adanya penggabungan atau pemisahan jalur. Marka serong ini memberi kesempatan bagi pengemudi untuk menyesuaikan kecepatan.


Pahami lajur yang tepat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun