Poin ketiga terkait kantor sekretariatnya, AR Learning Center beralamat Dusun Bleber Kidul RT06/017, Kelurahan Sumberharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta 55572.
Keempat, Pendiri sekaligus Ketua Pembina yang sah atas nama Andre Hariyanto dengan SK Menkumham RI - AHU-0025010.AH.01.04. Tahun 2021, Notaris; Kurniasih, SH., M.Kn, Nomor; 03 tanggal 11 Oktober 2021.
Selanjutnya, Nomor Pendaftaran Dokumen yang dikeluarkan oleh AR Learning Center yakni IDM000984209 berdasarkan SK Menkumham dan terdaftar di Haki.
Sementara itu, hal-hal pemberitaan yang menyudutkan pihak AR Learning Center, berikut tanggapan pemilik usaha yakni Andre Hariyanto;
Pemilik usaha atas nama Andre Hariyanto telah menggunakan legalitas yang sekarang (diatas). Serta mengunakan kode KBLI terbaru (terlampir).
Terkait KTP, saudari Zulhamus Syafira mengakui berdasarkan lembaga perorangan AR Learning Center miliknya. Hal itu dikarenakan saat itu Andre Hariyanto sedang ada masa pembaharuan soal KTP-nya, sehingga saudari Zulhamus Syafira lupa, bahwa dia diberikan kepercayaan dan diduga tidak komitmen berdasarkan perjanjian awal.
Lebih lanjut, pada tanggal 8 Juni 2022 Zulhamus Syafira diberhentikan. Namun, sebelumnya telah diberikan kepercayaan untuk menjalankan sesuai amanah dan bertanggungjawab dengan tugasnya, lalu ia melalaikan tugasnya.
Dalam pemberitaannya, ia mengatakan menyalahgunakan tanggungjawab, hal ini, saudari Zulhamus Syafira sudah beberapa kali diberikan kesempatan, ia tidak ada sepeserpun dana digunakan untuk membantu kepengurusan AR Learning Center.
Baik di segi perizinan, dana rapat, kegiatan-kegiatan, iuran, dan infaq. Diduga ia memaksakan diri memimpin dengan dengan cara emosional.
Sementara perihal pemberitaannya telah dimuat Zulhamus Syafira di salah satu media kompasiana atas nama penulisnya Ibrahim Hasan Lubis.
Perlu untuk diketahui, bahwa pemberitaan yang dianggap keliru, berikut penjelasan dan mekanismenya sebagai bahan acuannya;