Di pinggiran Sungai kecamatan  kota Pontianak barat,  terdapat rumah penerima BPNT yang Bernama bapak zainudin,  beliau tidak menempuh Pendidikan sekolah dasar dikarenakan faktor Ekonomi Keluarga pada saat itu, sekarang bapak zainudin ini sudah berumur 53 tahun berstatus lajang karena tidak menikah.
pada saat mudanya beliau berwirausaha sebagai penjual Apam pinang yaitu nama makanan martabak manis di Pontianak, namun untuk sekarang beliau tidak lagi bekerja sebagai penjual Apam pinang dikarenakan beliau mengidap penyakit mental yaitu skizofrenia, penyakit ini adalah gangguan mental berat yang dapat memengaruhi tingkah laku,emosi, dan komunikasi.
penderita skizofrenia ini akan mengalami halusinasi,delusi,kekacauan berpikir dan perubahan prilaku. Menurut pihak keluarga pada usia anak-anak pak zainudin ini mengalami panas yang tinggi yang disinyalir oleh keluarga berdampak kerusakan otak pada bapak zainudin namun pada saat itu keluarga tidak bisa menanggani untuk pergi ke dokter ataupun Puskesmas dikarenakan biaya dan keluarga memilih untuk diobati secara pengobatan alternatif. Namun Penuturan keluarga bapak zainudin, penyebab beliau mengidap skizofrenia adalah depresi akibat ditinggal nikah oleh kekasihnya.
Untuk tempat tinggal Pak Zainudin menumpang di rumah saudara kandungnya bernama Seni Bujang,saudaranya berprofesi sebagai Tukang Bangunan yang bekerja jika ada yang memerlukan jasanya. wilayah rumahnya dekat dengan tepian sungai kapuas yang digunakan kapal-kapal nelayan untuk berlabuh setelah menangkap hasil tangkapan ikan.Untuk kondisi rumah yang ditempati sangat layak untuk ditinggali layaknya rumah pada umumnya seperti lantai yang menggunakan keramik,tembok yang menggunakan semen, atap sepenuhnya menggunakan seng. untuk kebutuhan air minum sehari-harinya menggunakan air Hujan dan untuk sumber air mandi dan untuk mencuci menggunakan air sungai. Selain itu pada rumah tersebut mempunyai Kamar mandi yang digunakan untuk mandi,buang air besar dan buang air kecil.
Dikarenakan pak zainudin menumpang dirumah saudaranya jadi alat-alat elektronik seperti televisi,kulkas,Rice cooker dan mesin cuci bukanlah milik pribadinya melainkan milik pribadi saudaranya. Untuk Bantuan sosial ini beliau mendapatkan bantuan berupa BLT yang diambil dibantu dengan sepupunya setiap 3 bulan sekali berupa uang dengan nominal bantuan Rp.600.000 rupiah selain uang yang didapatkan pak zainudin juga mendapatkan bantuan Sembako yang diambil pada kantor lurah setempat. Biasanya uang yang didapatkan diguakan untuk membeli obat yang digunakan untuk mereda kecemasan pada pak zainudin dan membantu kebutuhan pokok sehari-harinya
(Wawancara mendalam dan observasi dilaksanakan pada februari - maret 2024)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H