Mohon tunggu...
Agung Santoso
Agung Santoso Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti isu - isu kemanusiaan.

Tertarik dengan isu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (TPB/SDGs)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kerugian NGO/CSO yang Mengabaikan Sustainability Report

9 Desember 2024   10:59 Diperbarui: 9 Desember 2024   11:17 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.freepik.com/ Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))

Era digitalisasi saat ini menuntut transparansi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk organisasi yang bergerak di bidang sosial seperti Non-Governmental Organizations (NGO) dan Civil Society Organizations (CSO). 

Dalam konteks ini, sustainability report menjadi cerminan nyata dari akuntabilitas dan komitmen organisasi terhadap keberlanjutan, terutama dalam mendukung agenda global Sustainable Development Goals (SDGs).

Selain melalui program, komitmen dan dukungan organisasi filantropi juga didorong melalui praktik dan operasional organisasi terhadap empat aspek keberlanjutan, yaitu ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola organisasi. 

Upaya penyelarasan ini bisa diwujudkan melalui pelaporan keberlanjutan (sustainability reporting) sebagai salah satu bentuk pelaporan non-keuangan yang mendorong lembaga untuk menjalankan fungsi transparansi dan akuntabilitas bagi komitmen dan dukungannya terhadap isu dan persoalan keberlanjutan (filantropi.or.id, 2021).

"Mengabaikan sustainability report sama artinya dengan mengabaikan masa depan organisasi itu sendiri." 

Pernyataan ini merangkum risiko besar yang dapat dialami oleh organisasi sosial jika mereka tidak memberikan perhatian pada laporan keberlanjutan. 

Melansir www.pwc.com (2023) mengungkapkan jika sebagian besar yurisdiksi Asia Pasifik, 92% perusahaan memiliki target Sustainability Report.

"Di Indonesia, sustainability report telah diwajibkan bagi lembaga keuangan dan perusahaan terbuka sejak tahun 2019 dan perusahaan tercatat sejak tahun 2020. Namun, karena adanya COVID-19, penerapannya diundur ke tahun 2021. Pada tahun kedua penerapannya, 88% perusahaan tercatat di Indonesia telah menyampaikan sustainability report tahun 2022." (pwc.com, 2023).


Sustainability report sangat diperlukan agar stakeholders, termasuk masyarakat, mengetahui segala bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan. 

Secara definisi, sustainability report adalah praktek pengukuran dan pengungkapan serta upaya akuntabilitas dari kinerja organisasi dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan kepada para pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal (Sulistyawati, dkk, 2018). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun