Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kerap kali luput dari pandangan publik dalam perbincangan politik elektoral.Â
Menurut data Kementerian Kesehatan (2023), jumlah ODGJ di Indonesia mencapai 500 ribu orang.Â
Jumlah ini cukup besar dan sebenarnya sayang jika suaranya terbuang begitu saja dalam gelaran pemilu 2024.Â
Kasus ini sebenarnya telah mendapatkan respons dari Komisioner KPU RI Idham Holik yang menjelaskan jika ODGJ bisa berpartisipasi memilih/nyoblos dengan catatan tidak gila permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih.Â
Potensi suara ODGJ merupakan lahan garapan yang menarik untuk dicermati oleh pelaku politik. Selain itu, memang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu 2024 untuk mengawal agenda ini secara inklusif.Â
Apapun kondisinya, penderita ODGJ masih merupakan anak-anak republik yang memiliki hak-hak yang sama dan sah secara konstitusional untuk menyumbangkan suaranya pada pemilu 2024.Â
Di sinilah juga peran serta partai politik dan calon legislatif diuji kepeduliannya pada sisi lain wajah dari sebuah Masyarakat.