Mohon tunggu...
Agung Santoso
Agung Santoso Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti isu - isu kemanusiaan.

Tertarik dengan isu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (TPB/SDGs)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mas Kawin Suara Rakyat adalah "Sembako"

3 September 2023   20:31 Diperbarui: 3 September 2023   20:35 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar : www.unsplash.com

"Menikah itu nasib, mencintai itu takdir. Kamu bisa berencana menikahi siapa, tapi tak dapat kau rencanakan cintamu untuk siapa." Sujiwo Tejo.

Demikian penggalan kalimat menarik dalam perspektif orang sastra. Pernikahan merupakan salah satu peristiwa populer dalam kehidupan umat manusia. Seorang tokoh muslim terkemuka menyebutkan jika dalam pernikahan mas kawin atau mahar adalah suatu kewajiban bagi seorang pria untuk diberikan kepada seorang wanita sebagai syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan mereka dianggap sah dan lengkap.

Mas kawin dianggap sangat penting dalam proses pernikahan, bahkan Imam Malik menyatakan bahwa itu adalah salah satu pilar utama dalam pernikahan, sehingga memberikannya dianggap sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.

Maskawin umumnya berupa sejumlah uang atau barang berharga yang disepakati oleh kedua belah pihak. Nilai maskawin dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan antara pengantin pria dan wanita.

Dalam konteks politik praktis, yang pengantinnya adalah politisi dan rakyat ternyata memiliki pola hubungan yang sama dengan pernikahan pada umumnya. Perkawinan diantara mereka dianggap "afdhal" jika menggunakan maskawin yang umumnya berupa sembako.

Sering kita dengar kata "sembako" namun banyak yang tidak tau apa sebenarnya sembako itu. Sembako terlanjur populer sebagai sebuah entitas tersendiri yang menutupi kenyataan bahwa sembako sebenarnya merupakan Kumpulan dari item-item bahan pokok.

Sembako merupakan kepanjangan dari Sembilan bahan pokok masyarakat. Istilah ini pertamakali muncul secara resmi melalui  keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 115/MPP/Kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998 (Latif, 2015).

Kemudian tanggal 16 Mei 2017, diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 oleh Kementerian Perdagangan. Peraturan ini berkaitan dengan penetapan harga acuan untuk pembelian dari petani dan harga acuan untuk penjualan kepada konsumen.

Adapun detil sembako itu sendiri adalah sebagai berikut :

  • Beras, sagu dan jagung
  • Gula pasir
  • Sayur-sayuran dan buah-buahan
  • Daging sapi dan ayam serta ikan
  • Minyak goreng dan margarin
  • Susu
  • Telur
  • Minyak Tanah atau gas elpiji,
  • Garam berIodium dan ber-Natrium.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun