Jagad Twitter tengah diramaikan oleh kabar gugurnya lima orang yang baru lulus kuliah (fresh graduate) dalam seleksi sebuah Perusahaan bank yang diduga karena memiliki skor kredit di level 5 atau Kolektibilitas 5 atau Kol 5 (www.kumparan.com, 2023). Kol 5 merupakan level terakhir dari BI Checking atau biasa disebut dengan kredit macet.Â
Mengutip laman www.ojk.go.id (2019), terdapat 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:
Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
-
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Munculnya wacana BI Checking sebagai salah satu kualifikasi dalam seleksi kerja menjadi sebuah masalah tersendiri bagi pencari kerja. Pasalnya, utang piutang merupakan ranah privat bagi setiap warga negara Indonesia.Â
Seseorang memutuskan untuk berhutang tentu dilatarbelakangi oleh berbagai macam motif. Tidak selamanya orang berhutang karena tidak benar dalam pengelolaan finansial. Terkadang pada situasi-situasi darurat seperti keluarga sakit, bencana alam, biaya pendidikan, terkena penipuan, menjadikan hutang adalah pilihan yang tak bisa dihindari.Â
Penggunaan BI Checking sebagai salah satu alat ukur untuk penerimaan calon pekerja merupakan suatu bukti bahwa dunia kerja telah berhasil mengobok-obok ruang privat manusia.Â