Mohon tunggu...
Agung Santoso
Agung Santoso Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti isu - isu kemanusiaan.

Tertarik dengan isu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (TPB/SDGs)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Terbukti Meresahkan Masyarakat, Mengapa Pinjol Tetap Subur?

8 Agustus 2023   20:52 Diperbarui: 8 Agustus 2023   20:55 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: www.pinterest.com

Satu lagi nyawa melayang secara tragis akibat permasalahan yang banyak diderita oleh kebanyakan Masyarakat Indonesia, yakni pinjaman online (pinjol). 

Pinjol kini telah menjangkiti setiap lapisan masyarakat tanpa peduli ras, suku, agama, profesi, dan strata pendidikan. Kasus pembunuhan keji yang dilakukan Mahasiswa UI terhadap juniornya diduga kuat dan terverifikasi dengan pemberitaan media mainstream, salah satu motif utamanya adalah pinjol. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat bahwa sejak 1 Januari hingga 29 Mei 2023, terdapat total 3.903 laporan dari masyarakat mengenai pinjaman online ilegal.

Pada bulan Januari 2023, jumlah laporan yang diterima paling banyak, yaitu sebanyak 1.173 laporan. Bulan berikutnya, pada Februari 2023, OJK menerima 636 laporan serupa. 

Pada bulan Maret 2023, jumlah laporan mencapai 980, sementara pada bulan April 2023 terdapat 694 laporan, dan pada bulan Mei 2023 tercatat 420 laporan. 

Besarnya jumlah konsumen yang terperangkap dalam pelukan pinjol ternyata menyimpan sebab-sebab yang bahkan mungkin berpotensi menarik kita untuk terjerumus juga. Pasalnya, kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol membuat kebanyakan orang berprasangka untuk menjadikan pinjol sebagai dewa penolong ketika dalam keadaan darurat. 

Saya mencatat setidaknya ada lima sebab mengapa pinjol semakin subur di tanah Indonesia kita ini. Adapun di antaranya adalah:

  • Faktor Kemudahan Akses: Salah satu alasan utama mengapa bisnis pinjaman online (pinjol) terus berkembang adalah karena kemudahan akses yang diberikan. Proses pendaftaran pinjaman secara daring sangat sederhana dan cepat, hanya memerlukan beberapa langkah mudah melalui aplikasi di smartphone. Ini memungkinkan individu untuk memperoleh pinjaman secara instan tanpa melibatkan prosedur rumit dan berbelit seperti yang umumnya terjadi di lembaga perbankan atau finansial konvensional.
  • Urgensi Kebutuhan: Pinjol sering menjadi pilihan bagi mereka yang menghadapi kebutuhan mendesak. Situasi seperti pengeluaran tak terduga, biaya pendidikan yang harus segera dipenuhi, atau keadaan darurat lainnya, mendorong banyak orang untuk mencari dana dengan segera. Pinjol menawarkan solusi instan untuk memenuhi keperluan tersebut, meskipun sering kali diikuti oleh suku bunga yang tinggi.
  • Terbatasnya Alternatif: Bagi sebagian orang, terutama yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan tradisional atau tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman dari bank, pinjol menjadi satu-satunya opsi. Dalam situasi ini, pinjol menjadi alternatif satu-satunya yang dapat diakses untuk mengatasi masalah finansial mereka.
  • Kurangnya Pendidikan Keuangan: Salah satu faktor yang berdampak pada kelangsungan pinjol adalah kurangnya edukasi tentang keuangan di masyarakat. Banyak orang tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang konsekuensi dan risiko yang terkait dengan pinjaman online. Beberapa mungkin kurang menyadari besarnya suku bunga atau risiko terperangkap dalam siklus utang. Kekurangan pengetahuan ini membuat mereka lebih rentan terhadap praktik pinjol yang merugikan.
  • Ketidakjelasan Regulasi yang Ketat: Walaupun telah ada upaya untuk mengatur industri pinjol, regulasi yang ada masih lemah. Situasi ini memungkinkan praktik pinjol yang merugikan berlanjut tanpa hambatan berarti. Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten membuat bisnis pinjol terus berkembang dan sulit dikendalikan. 

Kelima hal tersebut tentu sangat mungkin menjadikan kita tertarik dengan kemolekan pinjol. Lantas, bagaimana cara untuk lepas dari jeratan pinjol bagi teman-teman yang sudah terlanjur masuk? 

Melalui berbagai sumber, saya rangkum solusi yang memungkinkan untuk keluar dari jeratan pinjol. Adapun detilnya sebagai berikut:

  • Laporkan ke OJK: Kirimkan laporan mengenai situasi pinjol ilegal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id. OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap entitas pinjol ilegal tersebut.
  • Berhenti Mencari Pinjaman Baru: Jika sudah mencapai jatuh tempo dan kesulitan membayar, sebaiknya hentikan usaha mencari pinjaman baru untuk melunasi utang sebelumnya. Tindakan ini akan mencegah terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diatasi.
  • Laporkan ke Pihak Berwajib: Apabila Anda menghadapi ancaman atau intimidasi dari pinjol ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib, seperti kepolisian. Mereka dapat memberikan perlindungan terhadap tindakan merugikan tersebut.
  • Berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen: Diskusikan permasalahan Anda dengan lembaga perlindungan konsumen, misalnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mereka akan memberikan nasihat serta bantuan hukum terkait situasi pinjol ilegal yang Anda alami.
  • Tingkatkan Literasi Keuangan: Meningkatkan pemahaman tentang literasi keuangan akan membantu Anda mengenali pinjol ilegal dan menghindari terjerumus dalam praktik yang merugikan. Pendidikan keuangan akan membekali masyarakat dengan pengetahuan mengenai risiko dan dampak dari pinjol ilegal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun