Fenomena judi telah menjadi bagian integral dari perjalanan umat manusia. Judi tumbuh dan berkembang seiring dengan transformasi peradaban dari masa ke masa.Â
Lantas, apa sebenarnya judi itu?Â
Judi didefinisikan sebagai perilaku yang melibatkan adanya risiko kehilangan sesuatu yang berharga dan melibatkan interaksi sosial serta adanya unsur kebebasan untuk memilih apakah akan mengambil risiko kehilangan tersebut atau tidak (papu, 2013).Â
Sementara dalam ketentuan Pasal 303 KUHP, setiap permainan yang kemungkinan untuk mendapatkan keuntungannya adalah bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan di dalamnya, maka perbuatan tersebut adalah judi. Kemudian, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, judi adalah "Permainan dengan memakai uang sebagai taruhan."Â
Melansir kumparan.com (2022) yang berpendapat bahwa judi pertamakali muncul di China. Hal ini didasarkan pada penemuan lotere atau permainan undian yang diperkirakan telah ada sejak 2300 SM.Â
Kemudian muncul permainan kartu (poker) pada tahun 800 Masehi yang juga berasal dari China, lalu muncul rolet pada tahun 1700 Masehi, dan paling mutakhir adalah judi online yang dimulai tahun 1994.Â
Di Indonesia, judi online menjadi sebuah kegiatan yang sedang marak digemari oleh masyarakat. Menurut pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak keluarga menghadapi kesulitan ekonomi, dan ini menjadi alasan utama mengapa banyak orang tertarik berjudi online.
Menurut Devie, judi online menjadi pilihan 'alternatif' bagi masyarakat yang mencari tambahan pendapatan. Selain itu, faktor lain yang berkontribusi adalah perasaan kejenuhan.
Penerapan aturan pemerintah terkait Covid-19 menyebabkan banyak orang merasa terisolasi di rumah dan akhirnya merasa bosan.
Judi online yang dibungkus dalam bentuk permainan seperti gim biasa menggoda orang untuk mencoba karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja (www.bbc.com, 2022).