Mohon tunggu...
Agung Santoso
Agung Santoso Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti isu - isu kemanusiaan.

Tertarik dengan isu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (TPB/SDGs)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Indonesia Darurat Pinjol! Transformasi Lintah Darat Menjadi Monster Digital yang Mengancam

4 Juli 2023   21:57 Diperbarui: 4 Juli 2023   22:29 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: www.teknologi.id

Pinjaman online (pinjol) belakangan menjadi isu yang menarik perhatian dunia. Pinjol bahkan menjadi salah satu materi yang dibawa pemerintah Indonesia pada Presidency G20 2021-2022 (www.cnbcindonesia.com, 2021). 

Menurut Omarini (2018), definisi pinjol merujuk pada pertukaran keuangan yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung tanpa melibatkan lembaga keuangan tradisional. 

Sementara itu, Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 mendefinisikan fintech lending/peer-to-peer lending/P2P lending sebagai layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) dengan menggunakan teknologi informasi. Layanan ini juga dikenal sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). 

Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending yang disalurkan mencapai Rp19,49 triliun pada September 2022. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 1,45% dibandingkan dengan Agustus 2022 yang mencapai Rp19,21 triliun.

Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penyaluran pinjaman fintech P2P lending mengalami peningkatan sekitar 36,67% dibandingkan dengan September 2021 yang mencapai Rp14,26 triliun.

Pada bulan September 2022, pinjaman online tersebut diberikan kepada 14,17 juta peminjam. Jumlah peminjam ini mengalami penurunan sebesar 1,04% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Mayoritas peminjam, yaitu sebanyak 11,24 juta entitas, berasal dari wilayah Jawa, atau sekitar 79,32% dari total peminjam di seluruh Indonesia. 

Seiring meningkatnya pengguna pinjol, muncul permasalahan baru yakni pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bahkan menyebut pinjol ilegal sebagai lintah darat atau rentenir yang dilengkapi dengan teknologi digital (www.okezone.com, 2021). Pinjol ilegal menawarkan kemudahan proses peminjaman namun memberlakukan suku bunga yang tak masuk akal. 

Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pada tahun 2019, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan operasi sebanyak 1.493 pinjol ilegal. Jumlah ini kemudian menurun menjadi 1.026 pinjol ilegal pada tahun 2020.

Selanjutnya, pada tahun 2021, jumlah pinjol ilegal yang operasionalnya dihentikan di Indonesia kembali menurun menjadi 811 pinjol ilegal

Informasi terbaru menunjukkan bahwa jumlah pinjol ilegal yang dihentikan di Indonesia telah menurun menjadi 426 hingga akhir September 2022. Meskipun trennya menurun, namun jumlahnya masih terbilang besar. Hal ini berakibat muncul Sejumlah Kasus Bunuh Diri Gara-gara Gagal Bayar Pinjol Ilegal di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun