Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia. namun pernikahan yang dilakukan di usia dini banyak sekali dampak negatif yang di timbulkan baik dari segi fisik (kesehatan) maupun mental yang berpotensi menghambat. Â Tujuan dari pernikahan itu sendiri yaitu membentuk keluarga yang bahagia, kasus pernikahan dini juga terjadi di desa tempat pengabdian masyarakat dilakukan oleh teman-teman mahasiswa KKN dari UNUSA. Oleh karena itu kegiatan ini di laksanakan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat terutama di kalangan remaja bagaimana dampak yang terjadi dari pernikahan dini. Kegiatan dilakukan dalam bentuk work shop dengan peserta terdiri dari para remaja setempat.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan pada usia belum matang yaitu dibawah 19 tahun. Pada kasus ini remaja belum memiliki tanggung jawab penuh terhadap perkawinan. Pernikahan dini sudah tidak tabu lagi di dengar bahkan sudah marak dilakukan padahal di dalam UUD no.16 tahun 2019 usia yang diizinkan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Pernikahan bukan hanya sekedar mencari kebahagiaan semata dan memuaskan hasrat tetapi pernikahan itu ibadah seumur hidup yang harus dipikirkan secara matang-matang karena pernikah ini perlu kesiapan fisik,mental,material dan lain sebagainya.Banyak terjadinya pernikahan ini berdampak pada kesehatan maupun mental remaja pada kesehatan akan berdampak pada anak yang dilahirkan yaitu anak akan mengalami stunting (Fatimah et al., 2024).
Tujuan dari pernikahan yang lain adalah memperoleh keturunan yang baik. Pernikahan pada usia yang terlalu muda mustahil akan memperoleh keturunan yang berkualitas. Kedewasaan ibu juga sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak, karena ibu yang telah dewasa secara psikologis akan lebih terkendali emosi maupun tindakannya, bila dibandingkan dengan para ibu muda. Selain mempengaruhi aspek fisik, umur ibu juga mempengaruhi aspek psikologi anak, ibu usia remaja sebenarnya belum siap untuk menjadi ibu dalam arti keterampilan mengasuh anaknya. Ibu muda ini lebih menonjolkan sifat keremajaannya dari pada sifat keibuannya (Anwar & Ernawati, 2017).
Pada kenyataanya pernikahan dini masih sering terjadi pada remaja yang berusia kurang dari 19 tahun. Padahal sudah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal pernikahan di usia dini, salah satunya adalah Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Kemudian adanya revisi menjadi perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019) (Raksun et al., 2023).
Stunting adalah kondisi kronis kekurangan gizi pada anak yang menghambat mereka untuk mencapai potensi maksimal. Kondisi ini disertai dengan infeksi berulang akibat praktik pemberian makan, pengasuhan, dan sanitasi yang buruk selama 1000 hari pertama kehidupan anak (sejak lahir hingga usia 2 tahun), yang mengakibatkan perawakan anak lebih pendek dibandingkan dengan anak seusianya. Stunting dapat dimulai sejak dalam kandungan, namun baru terlihat pada usia dua tahun. Jika stunting terjadi dan tidak disertai dengan pertumbuhan yang cukup, maka akan menyebabkan gangguan pertumbuhan. Stunting menjadi sebuah permasalahan pada kesehatan masyarakat yang dikaitkan dengan peningkatan risiko kesakitan, kematian, dan gangguan perkembangan baik pada aspek motorik maupun mental.
Kualitas sumber daya manusia, output, dan daya saing semuanya dirugikan oleh stunting. Dampak dari stunting dapat dirasakan segera dan di kemudian hari. Gangguan pertumbuhan kognitif dan fisik, kelainan metabolisme, dan biaya perawatan kesehatan yang lebih tinggi karena meningkatnya kerentanan terhadap penyakit hanyalah beberapa dampak jangka pendek dari stunting. Adapun, dampak jangka panjang dari stunting antara lain tinggi badan yang tidak optimal saat dewasa, penurunan konsentrasi dan kesulitan belajar, terhambatnya perkembangan motorik dan kognitif pada anak, rendahnya produktivitas dan kapasitas belajar, peningkatan risiko obesitas dan penyakit lain seperti masalah kesehatan reproduksi, penyakit kardiovaskular, dan disabilitas di usia tua. Sedangkan, dampak jangka pendek dari stunting termasuk gangguan pertumbuhan kognitif dan fisik pada anak-anak. Stunting menghambat pertumbuhan otak dan sistem saraf, sehingga anak-anak mungkin mengalami kesulitan dalam belajar, konsentrasi, dan pemecahan masalah. Selain itu, stunting juga dapat menyebabkan keterbatasan dalam perkembangan fisik, seperti kelemahan otot, keterlambatan perkembangan motorik, dan penurunan daya tahan tubuh. Semua ini berdampak pada rendahnya produktivitas dan kemampuan belajar anak-anak secara umum (Taufikurrahman et al., 2023).
Pernikahan di usia muda tidak disarankan dari sudut pandang erempuan karena berkaitan dengan organ reproduksi seorang calon ibu. Seorang eremp yang belum mencapai usia 18 tahun pertumbuhan organ tubuh terutama organ reproduksinya seperti erem belum matang untuk bereproduksi dan pertumbuhan panggul pula belum maksimal sebagai akibatnya apabila hamil merupakan kehamilan yang berisiko. Di Sisi lain, erempuan yang menikah diusia dini masih termasuk dalam kategori kelompok umur anak, belum siap secara mental untuk menjalani masa kehamilan dan persalinan, apalagi bila diperparah dengan status sosial ekonomi yang kurang baik. Akibat dari pernikahan serta kehamilan pada usia anak-anak tersebut adalah terhadap pertumbuhannya. Ibu yang menikah terlalu muda dapat meningkatkan risiko stunting pada anak mereka. Hal ini terjadi karena mereka tidak menyadari pentingnya merencanakan kehamilan dan mendapatkan makanan yang cukup.
Tingginya angka pernikahan usia dini juga akan semakin menambah angka stunting di Indonesia, pasalnya kematangan fisik dan organ reproduksi baik perempuan maupun laki-laki pada usia yang masih remaja belum matang sehingga menimbulkan beberapa resiko seperti terjadinya stunting pada anak yang dilahirkan stunting. Stunting bisa berlangsung sepanjang hidup bahkan stunting bisa berdampak pada generasi selanjutnya. Masalah stunting ini harus ditangani secara cepat dan serius oleh berbagai elemen masyarakat, karena akan berdampak pada generasi yang akan datang mengakibatkan terjadinya penurunan kecerdasan dan menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul (Masyarakat et al., 2023).
Oleh karena itu pemberian pemahaman mengenai bahaya pernikahan di usia dini serta edukasi erempuan pencegahan stunting perlu untuk dilaksanakan secara berkala sebagai erem pencegahan resiko stunting. Mencegah stunting di Desa Tanjungan dapat dilakukan dengan pemberian sosialisasi mengenai bahaya pernikahan dini dan erempuan mengenai pencegahan resiko stunting remaja maupun mengadakan konseling bagi para remaja di Desa Tanjungan agar para remaja dapat berkontribusi dalam aksi bersama cegah stunting di Desa Tanjungan.
Kegiatan Workshop Pada Kader Remaja Dan Perlombaan Poster Dengan Tema Pernikahan Dini Sebagai Upaya Pencegahan Stunting. Sebagai Upaya Pencegahan Stunting Di Desa Tanjungan Kabupaten Gresik. Workshop Pada Kader Remaja Dan Perlombaan Poster Dengan Tema Pernikahan Dini Sebagai Upaya Pencegahan Stunting dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan remaja di Desa Tanjungan Kabupaten Gresik mengenai dampak dan bahaya pernikahan usia dini. Sosialisasi ini diselenggarakan pada Bulan Agustus 2024 di Balai RT Â Pabean 18 Desa Tanjungan Kabupaten Gresik. Â Sasaran dalam kegiatan Workshop Pada Kader Remaja Dan Perlombaan Poster Dengan Tema Pernikahan Dini Sebagai Upaya Pencegahan Stunting terdiri dari kelompok remaja serta kelompok dewasa erempuan dan laki-laki di Desa Tanjungan Kabupaten Gresik.Â
Pada hari rabu 7 Agustus 2024, diadakan sebuah workshop yang sangat penting bagi remaja di tempat KKN kami. Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan remaja tentang pentingnya pencegahan pernikahan dini dan stunting. Berdasarkan analisis setelah dilaksanakannya kegiatan workshop ini yang mana diikuti oleh remaja karang taruna dan para remaja lainnya yang ada di desa Tanjungan.