Mohon tunggu...
Aep Mulyanto
Aep Mulyanto Mohon Tunggu... -

berbuat untuk yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pasukan Khusus Anti Korupsi

22 Juni 2011   10:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:16 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi sudah sedemikian menyebar dan meluas di berbagai elemen Negara Indonesia. Negara tercinta yang kaya raya ini menempati posisi kedua dari terakhir untuk wilayah regional dan posisi 47 secara global dari total 65 negara yang disurvei oleh World Justice Project. Survei yang diberi nama “World Justice Project 2011 Rule of Law” dilakukan dengan sangat hati-hati, melibatkan lebih dari 66.000 responden dan 2.000 ahli. Sebuah hasil survei benar-benar menunjukkan bahwa Negara Indonesia addalah Negara Korup, Negara sarangnya Koruptor, dan peristiwa korupsi sudah menjadi kebiasaan, tradisi, mengakar dan terjadi pada semua lini kehidupan rakyatnya.

Korupsi saat ini telah menjadi penyakit akut yang mewabah dan mengancam eksistensi Negara Indonesia. Dari instansi pemerintahan, kelompok wirausaha, kalangan akademisi, dan kaum penegak hukum, menjadi aktor korupsi. Sebuah tragedi kebangsaan yang melukai sejarah panjang lahirnya Negara Indonesia yang dilahirkan dengan perjuangan heroik, mengorbankan ribuan nyawa putra terbaik bangsa dan harta kekayaan yang tidak terhitung. Sejarah mencatat dan mengajarkan, Negara Indonesia yang besar dan berbudaya adiluhung, saat ini tercabik-cabik oleh ulah sebagian anak bangsa yang tidak mampu bersyukur atas hasil perjuangan founding father.

Penyakit akut korupsi di Negara Indonesia sudah saatnya diobati dengan serius. Pengobatan yang dilakukan dengan semua cara dan pastinya membutuhkan energi yang besar. Memerlukan niat, kemauan, dan kehendak untuk melawan dan memerangi korupsi dari segenap elemen bangsa yang masih memiliki hati nurani. Karena memang korupsi sudah mengakar dan tumbuh dengan subur. Korupsi sudah dilakukan banyak kalangan, menyentuh seluruh aspek-aspek kehidupan rakyat Indonesia. Anggaran pembangunan, anggaran kesejahteraan rakyat, anggaran pendidikan, hamper selalu menjadi sasaran empuk sang koruptor.

Untuk memberantas kasus-kasus korupsi yang merajalela di Indonesia perlu dibentuk satu kesatuan khusus yang menangani korupsi secara konfrehensif. Satu kesatuan yang bisa dibentuk secara khusus, terdiri dari orang-orang yang konsen dan memiliki hati bersih serta kepedulian yang besar akan eksistensi kebangsaan Indonesia. Kesatuan ini bisa disebut sebagai Pasukan Khusus Anti Koruptor, pasukan khusus yang terlatih dan terdidik secara khusus, memiliki pisik dan mental yang mumpuni, kemampuan intelejensia sempurna, anggun dalam moral dan unggul dalam intelektual. Pasukan ini nantinya akan mampu untuk

Kasus korupsi di Indonesia sama kejamnya dengan serangkaian teror yang terjadi. Terorisme kekerasan, berupa perampokan bersenjata, pengeboman dengan berbagai modus, yang dilakukan oleh sebagian anak bangsa dengan alasan perjuangan menegakkan kebenaran yang dipahami secara parsial dan dengan sudut pandang kelompok tertentu, memang sangat menyakiti dan mengancam kehidupan berbangsa. Namun korupsi yang dilakukan oleh koruptor juga sangat keji dan kejam. Bila teroris di Indonesia diberantas dan diperangi dengan mengaktifkan satuan khusus anti teror yang dimiliki oleh satuan-satuan elit TNI dan Polri, maka kasus korupsi idealnya juga ditangani oleh satuan khusus yang benar-benar memahami tentang korupsi. Pemahaman yang tidak hanya mengandalkan kemampuan akademis otak, namun lebih dari itu, harus memiliki kebaikan hati.

Sebenarnya sudah ada lembaga khusus yang menangani dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Namun, sakali lagi, lembaga tersebut hanya menjadi boneka buatan sang penguasa yang juga korup. Lembaga ini tidak mampu menempatkan dan melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan dibentuknya. Hanya menjadi lembaga seadanya yang ada dan tiadanya tidak mempengaruhi permasalahan korupsi di Indonesia. Bahkan lebih ironis lagi, lembaga ini tidak mampu melakukan wewenang dalam memberantas korupsi. Lembaga yang mandul dan tidak memiliki keberanian dalam menguak kasus-kasus korupsi di Indonesia yang banyak melibatkan kaum birokrat dan lembaga penegakkan hukum lainnya.

Untuk mewujudkan Pasukan Khusus Anti Korupsi, diperlukan adanya seleksi yang sangat ketat dan mengedapankan kemampuan spiritual yang handal bagi mereka yang akan menjadi anggota Pasukan Khusus Anti Koruptor tersebut. Seleksi yang melibatkan para negarawan dengan niat ikhlas dan tulus untuk berjuang bersama dalam mengobati sakitnya bangsa. Satuan khusus ini bekerja dengan dilindungi undang-undang dan diberi wewenang yang besar. Pasukan khusus ini juga diberi kebebasan untuk menyelidiki, mengawasi, dan menangkap para koruptor. Kebebasan yang tidak diinetervensi oleh siapapun, bahkan oleh sang penguasa pemerinatahan. Pasukan yang bekerja hanya untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme yang sudah berakar dan berurat. Kebebasan dan wewenang seperti yang ada pada Pasukan Khusus Anti Teroris. Karena kejahatan koruptor sama dengan kejahatan teroris, sama-sama meresahkan, menyakitkan, dan membuat rakyat menderita.

Masih ada tersisa sedikit kepercayaan dari sebagian anak bangsa, bahwa ada putra dan putri terbaik bangsa yang akan mampu melawan, memerangi, dan memberantas kasus-kasus korupsi di Indonesia. Putra-putri terbaik bangsa yang masih sangat perduli akan keselamatan dan keberadaan bangsa Indonesia yang besar. Mereka adalah orang-orang yang memiliki hati dan pikiran normal, sebuah hati dan pikiran untuk berbuat baik karena yakin dengan adanya balasan dari Sang Maha Pencipta terhadap apa yang telah diperbuatnya. Negara Indonesia tercinta ini terdiri dari masyarakat yang memiliki sifat-sifat agamis dan budaya dan adiluhung. Para koruptor tidak menyakini ini, sehingga berbuat sesuka hati melakukan tindak pidana korupsi, yang semua agama di Indonesia melarang dan mengutuk tindakan korupsi.

Marilah kita perbaiki dan obati penyakit krisis moral di Negara Indonesia. Penyakit akut korupsi bisa disembuhkan dengan cara kembali kepada ajaran agama masing-masing secara benar. Apabila penyakit akut korupi tidak dapat lagi disembuhkan, maka tindakan yang terbaik adalah melakukan amputasi ataupun pembasmian secara frontal kepada para korruptor yang dapat dilakukan oleh Pasukan Khusus Anti Korupsi. Pasukan ini dipercaya mampu mengatasi dan memerangi koruptor-koruptor yang ada di Negara Indonesia tercinta.

Aep Mulyanto, S.Hum

Peserta Sekolah Demokrasi Sanggau

Yang Diselenggarakan oleh Elpagar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun