Mohon tunggu...
M. Nur Laili Dwi Kurniyanto
M. Nur Laili Dwi Kurniyanto Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Managing Partner Sui Iuris Law Office

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Peranan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris

19 Oktober 2014   15:09 Diperbarui: 4 April 2017   18:25 17114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peranan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris
Latar Belakang

Seperti yang telah di ketahui negara Indonesia merupakan negara Agraris, yang mayoritas penduduknya bergerak dalam sektor pertanian dengan memanfaatkan sumber daya Alam (kesuburan tanah, hasil perikanan, dll). Oleh karna itu di butuhkan istrumen yang mengatur bagaimana cara rakyat Indonesia tersebut memanfaatkan tanah dan sumber daya alam yang berada di dalam perut bumi Indonesia dapat di gunakan dengan sebaik baiknya untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.

Tanah  dalam  arti  hukum  memiliki  peranan  yang  sangat  penting  dalam  kehidupan manusia karena dapat menentukan keberadaan dan kelangsungan hubungan da perbuatan hukum, baik dari segi individu maupun dampak bagi orang lain. Untuk mencegah masalah tanah tidak sampai menimbulkan konflik kepentingan dalam masyarakat, diperlukan pengaturan, penguasaan dan penggunaan tanah atau dengan kata lain disebut dengan hukum tanah.

Dalam pelaksanaan ketentuan tersebut maka diundangkanlah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dengan diundangkannya UUPA, berarti sejak saat itu Indonesia telah memiliki Hukum Agraria Nasional yang merupakan warisan kemerdekaan setelah pemerintahan kolonial Belanda.Didalam konsiderans Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, menegaskan peranan kunci tanah, bahwa bumi, air dan ruang angkasa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur. Dalam konteks ini, penguasaan dan penghakkan atas tanah terutama tertuju pada perwujudan keadilan dan kemakmuran dalam pembangunan masyarakat.

Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup dalam melakukan aktivitas diatas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah, dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah.

Tanah memiliki peran yang sangat penting artinya dalam kehidupan Bangsa Indonesia ataupun dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pada saat manusia mati masih membutuhkan tanah untuk penguburannya sehingga begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa didalam masyarakat, sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara dua pihak atau lebih yang salah satu melakukan perbuatan melawan hukum. Penguasaan yuridis dilandasi hak dengan dilindungi oleh hukum dan umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki. Penguasaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang beraspek perdata maupun publik.

Di Indonesia sendiri Kasus-kasus yang menyangkut sengketa dibidang pertanahan terutama sengketa pertanian bidang perkebunan dapat dikatakan tidak pernah surut, bahkan mempunyai kecenderungan meningkat dalam kompleksitas maupun kuantitas permasalahannya, seiring dengan dinamika ekonomi, sosial dan politik Indonesia. Sebagai gambaran dewasa ini di Indonesia, dengan semakin memburuknya situasi ekonomi yang sangat terasa dampaknya. Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka di dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 disebutkan : “Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari Uraian latar belakang di atas Undang-Undang pokok Agraria terlihat bahwa tanah sangatlah penting bagi kelangsungan hudup masyarakat Indonesia yang pada dasarnya adalah bangsa Agraris dengan intensitas pemanfaatan tanah dan sumber daya lainnya sangat tinggi, namun sayangnya saat ini Undang-Undang pokok Agraria tersebut sampai saat ini masih belum berjalan efektif banyak penyelewengan-penyelewang yang di lakukan oleh pihak terkait guna untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok dengan mengesampingkan kepentingan rakyat sesuai dengan amanah Undang- Undang Pokok Agraria itu sendiri. Dengan Alasan tersebutlah penulis dalam tulisan ini akan sedikit mengulas bagaimana Peranan ideal Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris.

Kajian Pustaka

Dalam  Undang-Undang  Pokok  Agraria  (UUPA)  diatur  dan  ditetapkan  tatajenjang atau hierarki hak-hak penguasaan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional,yaitu :

1.Hak Bangsa Indonesia yang disebut dalam Pasal 1, sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi, beraspek perdata dan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun