Mohon tunggu...
M. Nur Laili Dwi Kurniyanto
M. Nur Laili Dwi Kurniyanto Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Managing Partner Sui Iuris Law Office

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hukum dan Keadilan "Berpelukaaan"

18 November 2016   22:05 Diperbarui: 19 November 2016   05:53 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbicara mengenai keadilan dan hukum tentunya bukan merupakan suatu hal yang asing dan sederhana, keduanya merupakan hal yang sangat sulit untuk didefinisikan. Banyak ahli hukum yang berpendapat bahwa hukum itu merupakan sarana untuk mencapai keadilan, sedangkan keadilan itu merupakan output daripada hukum sendiri.

Hal tersebut sangat logis mana kala tujuan dari hukum sendiri adalah untuk mewujudkan suatu keadilan.Namun, dalam teori politik hukum dijelaskan bahwa hukum itu merupakan produk politik yang artinya hukum dibuat atas dasar adanya dorongan kepentingan-kepentingan tertentu. lantas jika hal yang terjadi demikian benarkah hukum itu membawa sukma keadilan? benarkah hukum diciptakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan? jika hukum dibuat atas dasar dorongan kepentingan-kepentingan apakah keadilan dapat tercermin dalam hukum? pertanyaan pertanyaan itulah yang selama ini terus menghantui pikiran si penulis.

Hukum sejatinya merupakan sebuah norma yang diekstraksi dari nilai-nilai yang hidup didalam masyarakat, hukum sejatinya harus hidup mengikuti pola hidup masyarakat, sehigga jika didalam teori dikatakan hukum merupakan produk politik yang dibuat atas dasar kepentingan-kepentingan tertentu, maka kepentingan yang dimaksud haruslah merupakan kepentingan yang mulia, dalam konteks negara Indonesia adalah kepentingan yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dan Pembukaan UUD 45, sehingga hukum yang dibuat akan bersifat positif sebagai tolok ukur kehidupan masyarakat yang beradap menurut falsafah bangsa. Selain itu, seharusnya hukum juga mampu dijadikan sebagai alat rekayasa sosial untuk mewujudkan suatu kehidupan yang didasarkan pada falsafah bangsa Indonesia. Sehingga  niscaya hukum akan menampilkan sukma keadilan dan kewibawaanya.

Bagaimana dengan keadilan? keadilan sendiri sejatinya suatu hal yang sifatnya nomena, tidak dapat dilihat, disentuh secara fisik tetapi kehadiran dapat dirasakan oleh semua orang, keadilan yang hakiki tentunya akan berdampak positif bagi semua orang, sehingga keadilan itu pastinya akan membawa kemanfaatan dan kepastian yang menjadi tujuan dari hukum. Oleh karenanya tidak diragukan lagi bahwa hukum seharusnya benar-benar menjadi sarana untuk menciptakan keadilan tersebut. 

Namun, realitanya yang terjadi saat ini jauh sekali dari apa yang seharusnya, hukum yang harusnya menjadi Dassollen (patokan ideal kehidupan) yang dipergunakan sebagai tolok ukur kehidupan masyarakatnya (Dassein) tidak dapat bekerja secara optimal. Hukum seringkali malah dialih fungsikan sebagai sarana untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok, hukum diprakmatisasi untuk menguntungkan pihak tertentu.

Sehingga nilai-nilai luhur yang sejatinya menjadi sukma hukum hilang berubah menjadi nilai-nilai tukar rupiah, hukum yang sejatinya menjadi tumpuan harapan bagi masyarakat si pencari keadilan berubah menjadi mesin pembunuh yang membabi buta yang dikendalikan oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Sehingga keadilan yang sejatinya dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia hanya berarti bagi siapa yang dapat mengendalikan hukum itu. Keadilan yang dahulunya merupakan nilai sakral berubah menjadi keadilanku dan keadilanmu menurut hukum rimba. 

Bagaimana dengan kepastian hukum, bagaimana dengan aspek kemanfaatannya? saat ini kita bisa menilai sendiri-sendiri, betapa amburadulnya hukum dinegara kita, hukum yang sejatinya membawa ketenangan bagi masyarakat berubah menjadi alat kegaduhan.

Masyarakat turun kejalan secara berbondong-bondong menuntut keadilan, masyarakat bahkan "disinyalir" mampu mengintervensi/mengancam dan memaksa penegakan hukum,peradilan yang sejatinya sebagai sarana untuk menciptakan kepastian, kemanfaatan dan keadilan menjadi tontonan yang mengasyikkan dan penuh dengan sorakan-sorakan merdu layaknya supporter sepak bola.

Putusan hakim yang sejatinya menjadi hukum dan memiliki kewibawaan dijadikan bahan untuk cemohoohan dan sindir-sindiran. Hal-hal tersebut tidak mungkin terjadi ketika hukum mampu membawa nilai nilai keadilan serta  dipandang sebagai nilai yang luhur yang harus ditaati dan dibuat atas dasar kepentingan-kepentingan luhur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun