KENDARI - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pemerhati Pilkada Indonesia (Formappi) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan unjukrasa di Markas Korem 143/Halu Oleo (HO), Senin (30/5/2016).
Massa aksi meminta agar TNI (Korem/14/HO) menurunkan personil untuk pengamanan selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna yang akan pada Juni 2016 mendatang.
Hal ini dilakukan, karena mosi tak percaya atas kinerja Kepolisian Sultra karena stabilitas keamanan dinilai terganggu akibat adanya beberapa rentetan kejadian yang dianggap janggal oleh masyarakat dan belum bisa diungkap oleh Kepolisian.
"Alasan kami meminta agar TNI ikut mengamankan Muna karena kondisi dan situasi diwilayah Muna kurang Kondusif mengingat beberapa kali peristiwa yang terjadi Muna seperti 27 April 2016 pembakaran Mobil honda Jazz milik pejabat di dinas pendidikan Kabupaten Muna, Kudus Muharam, dibakar orang tak dikenal, 12 Mei 2016 Rumah Lurah Wamponiki, Jafaruddin, dilempar orang tak dikenal, 14 Mei 2016 Teror bom Molotov yang diarahkan ke pemuda Butung-butung, 16 Mei 2016 Mobil milik Kasi Evaluasi dan Monitoring Pemkab Muna, Jamzir Zibuka, yang diparkir di jalan S.Goldaria dibakar orang tak dikenal, 17 Mei 2016 Rumah Lurah Raha 1, Syahrir, di daerah Kontu, diduga dibakar orang tak dikenal, 18 Mei 2016 Pasar Laino terbakar dan kejadian terakhir pada tanggal 23 Mei yang lalu terjadi pelemparan batu terhadap mobil Rifai Pedansa mantan Ketua DPD PDIP Provinsi Sultra yang menjadi ketua tim sukses salah satu calon Bupati Muna “Rumah Kita” yang sebelumnya diduga di tembak," ujar Koordinator lapangan Aldi Kolaka, Senin (30/5/2016) saat bertemu dengan Danrem 143 HO, Kolonel Rido Hermawan MSc.
Peristiwa ini berawal saat peneyelenggaraan pilkada serentak Desember 2015. Tiga pasangan calon Bupati dan Bupati Muna menjadi kompetitor dalam pesta demokrasi tersebut.
Pasangan incumbent, Baharuddin – La Pili (Dokterku) meraih suara terbanyak, mengalahkan dua pasangan lainnya dengan selisih tipis. Kemenangan tersebut, kemudian digugat oleh pasangan Rusman Emba – Malik Ditu (Rumah Kita).
Gugatan rumah kita berhasil, Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk tiga TPS. Hasil sementara terdapat selisih yang diungguli pasangan Rusman Emba – Malik Ditu, minus tiga TPS.
PSU jilid I digelar, pasangan rumah kita kembali kalah satu suara, namun menang dalam akumulasi perhitungan suara secara keseluruhan, lalu hasil tersebut kembali digugat pasangan Dokterku. MK memutuskan untuk PSU jilid II pada 19 Juni 2016 mendatang.
Mas’ud
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H