Untuk tidak membebani pemilik kendaraan, maka wajib adanya penegasan sehari sekali membayar pajak harian dengan menggunakan tiket tersebut dalam lingkup kota-kota kecil. Walaupun di kota tersebut terdapat 5 ruas jalan, sang pemilik akan dapat menunjukkan bukti fisik tersebut kepada masing-masing petugas yang di tempat tersebut.Â
Penentuan Area dan Petugas
Beda halnya dengan kota kecil, yang walaupun terdapat 5 ruas jalan tapi masih bisa dianggap dalam satu area wajib pajak harian, namun kota-kota besar wajib membagikan area wajib pajak harian tersebut. Mengapa demikian? Hal itu disebabkan luasnya area yang bakal dilalui oleh pemilik atau pengendara sepeda motor tadi. Dengan begitu, siapa pun akan wajib mengeluarkan pajak hariannya itu sesuai dengan jumlah area yang dimasukinya. Misalnya saja kota Medan, ini tidak mungkin hanya berlaku satu area, tetapi perlu ditetapkan beberapa area wajib pajak harian. Namun kota kecil seperti Lhokseumawe, rasanya cukup untuk satu area saja, kecuali luar kota.Â
Selain itu, petugas yang wajib menjalani amanah itu pun wajib direkrut secara sah serta ditraining atau dibimbing seperlunya sebelum terjun ke lapangan dimana dia ditempatkan. Dengan kebijakan ini, para petugas tidak akan semena-mena terhadap kontraknya itu. Selain itu, petugasnya pun telah terdaftar dan tertata dengan baik, sehingga tidak kita jumpai petugas gadungan yang kurang bertanggung jawab.Â
Gembok Tambahan dan Parkir yang Rapi
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, maka sang pemilik atau pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan gembok tambahan selain kuncinya sendiri. Dengan begitu, motornya akan lebih terjamin dan tidak was-was saat memarkirkan kendaraannya itu. Begitu juga dengan cara memarkirkannya, dia harus benar-benar memperhatikan parkiran yang rapi karena di situ bukan kita saja yang akan parkiran tapi masih ada yang lainnya. Menghargai antarsesama itu mutlak dibutuhkan dalam kehidupan.Â
Dengan demikian, dalam satu jalur yang jalannya hanya 150 atau 200 meter, cukup hanya bertugas 3 orang tukang parkir, dan bukan sampai 6 orang seperti yang kita saksikan dewasa ini di berbagai daerah.Â
Kesimpulan
Parkiran yang benar memang sangat dipentingkan tetapi pajak harian perlu dipertimbangkan, sehingga sang pemilik kendaraan merasa terbantu karenanya. Kalaulah saat ini mungkin hanya Rp. 2.000.- itu masih lumayan, bagaimana jika suatu waktu akan naik mencapai Rp 3.000.- atau bahkan Rp 4.000.- Konon, bila dalam satu keluarga memiliki dua atau tiga unit kendaraannya, yang nantinya harus membayar dua kali lipat. Bahkan, di akhir tahun juga harus melunasi pajak penghasilan dan pajak progresif. Bagaimana pula dengan kendaraan bermotor dengan jenis dan tipe serta tahun yang lebih tinggi? Berapakah pajak kendaraan yang harus dipikul oleh sang pemiliknya?Â
Penulis adalah Dosen STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI