Penerimaan CPNS setiap tahun atau setiap periode menjadi bagian yang dinantikan oleh sebagian masyarakat. Banyak yang ingin mengabdikan dirinya untuk menjadi aparatur sipil negara, tentu dengan harapan bahwa akan menjadi pengayom dan pelayan masyarakat. Status itu menunjukkan suatu prestasi bagi keluarga apalagi bagi pelamar sendiri tatkala mereka diterima manjadi ASN.
Setiap tahun atau setiap periode penerimaan ASN tersebut sering terjadi polemik terkait persyaratan dan juga jumlah penerimaan. Mengenai persyaratan lulusan dan juga ijazah serta akreditasi program studi dan akreditasi perguruan tinggi menjadi salah satu syarat. Perguruan Tinggi dibuat pusing terkait persyaratan yang diberikan oleh pemerintah dalam prekrutan ASN.Â
Saat ini kita sedang demam 'standarisasi' sementara standarisasi tersebut masih belum secara penuh terlaksana. Persyaratan tersebut penting untuk meningkatkan legitimasi dan tentu kualitas dari instansi yang menerima.Â
Namun hal ini, masih banyak perguruan tinggi yang institusinya masih belum terakredatasi bahkan masih terdapat program studi yang belum terakredatasi, entah karena persyaratannya yang masih belum terpenuhi oleh perguruan tinggi ataukah mungkin karena personil dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang jumlahnya terbatas, dan tentu juga sebagian dari kesalahan-kesalahan dari perguruan tinggi tersebut. Semua itu menjadi upaya pemerintah agar kontrol dapat dilakukan.
Proses pelamaran ini, berdampak pula kepada perguruan tinggi yang telah meluluskan mahasiswanya. Pemerintahpun tidak pernah bersinggungan langsung dengan perguruan tinggi dalam hal proses perekrutan CPNS. Lebih didominasi oleh pihak swasta tatkala mereka membutuhkan tenaga kerja dalam menunjang kegiatan perusahaannya.Â
Lewat kerjasama dengan pihak swasta dengan persyaratan-persyaratan yang terjalin antara institusi dan pihak swasta (PT) maka kualitas dari lulusan setiap perguruan tinggi akan terus dijaga, bahkan perusahaan tersebut memberikan bantuan kepada perti agar lulusannya produktif ketika mereka menjadi staf atau karyawan.
Perekrutan di lingkangan pemerintah atau PNS sebenarnya membantu sebagian masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan dan sekaligus untuk mengurangi pengangguran.Â
Persyaratan dalam proses perekrutan ini menjadi polemik tatkala pemerintah mempersyaratkan hal-hal yang memenuhi standarisasi dan yang sekaligus menuntut adanya tanggungjawab pemerintah terhadap perguruan tinggi, dalam hal ini terkait akreditasi.
Pelaksanaan akreditasi adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah. Sebagimana BAN-PT berdiri pada tahun 1994, berlandaskan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Sebagai satu satu badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah. BAN-PT memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi pada pendidikan tinggi.Â
Dalam wewenang ini termasuk juga melaksanakan akreditasi bagi semua institusi pendidikan tinggi (baik untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK); program-program pendidikan jarak jauh; dan program-program, secara kerjasama dengan insitiusi pendidikan tinggi di dalam negeri yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar negeri (saat ini institusi pendidikan tinggi dari luar negeri tidak dapat beroperasi, secara legal, di Indonesia). Ini salah satu bentuk upaya pemerintah dalam kontrol output dari setiap lulusan yang sekaligus pencetak SDM bagi kepentingan bangsa dan negara.
Tentu tugas ini tidaklah mudah, apalagi mengurus perguruan tinggi yang jumlahnya lebih dari 4.500 per 2017 baik PTN mapun PTS yang tentu membutuhkan sumberdaya yang besar untuk mengurus ini semua. Sementara alumni setiap tahunnya terus bertambah dan meningkat, yang tentu akan memengaruhi outcome ketika alumni tersebut memasuki dunia kerja.Â