Mohon tunggu...
Maryanto
Maryanto Mohon Tunggu... Pramusaji - Karyawan Swasta, Alumni Universitas Pamulang

Saya sangat menyukai perjalanan dan menulis. Lewat karya saya, semoga bisa menjadi informasi untuk para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cashles atau Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

17 November 2023   20:31 Diperbarui: 17 November 2023   20:37 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Memiliki rumah merupakan dambaan semua orang. Terutama mereka yang sudah memiliki keluarga/ sudah menikah. Rumah menjadi tujuan utama seseorang untuk pulang, untuk membuat  semangat, dan untuk sarana pendidikan bagi keluarga. 

Ada yang memiliki rumah dari pembagian warisan, ada yang membeli rumah dengan menabung, ada yang mendapat rumah dinas, dan ada yang melalui Kredit Kepemilikan Rumah ( KPR). Sebagian orang, ada yang membeli rumah melalui sistem KPR. Karena berbagai alasan. Salah satunya karena dengan KPR, terasa ringan dalam membayarnya.

Jenis KPR ada yang pembayarannya melalui bank konvensional, adapula yang syariah. Kebanyakan masyarakat Indonesia, hanya mengenal konvensional dengan dikaitkan hukum Islam riba. Padahal jenis KPR ada yang berbentuk syariah. Biasanya bank ini bernama syariah, dan cara akad sesuai aturan syariat Islam.

Sebelum berbicara jauh mengenai syariah, kita kupas dulu sistem KPR melalui syariah . Sistem  akad rumah syariah, bernama akad murabahah.  Murabahah berasal dari bahasa Arab, yang artinya "jual beli". Jadi akad dengan menggunakan murabahah yaitu adanya jual beli. Antara developer, dengan pihak bank, dan pembeli. Dalam sistem ini, biasanya pihak developer menjual kepada pihak bank. Lalu bank membeli dengan segala untung ruginya. Setelah itu dipasarkan oleh marketing untuk dijual ke pembeli. Jika disederhanakan, "developer memiliki rumah, dijual kepihak bank, lalu bank menawarkan ke pembeli ". Jika di analogikan,  " saya beli rumah 200 juta, setelah di hitung, bank menjual 260 juta. 60 juta adalah margin. Karena nilai uang sekarang, tidak akan sama dengan nilai uang dimasa yang akan datang ( net persent value). Jika pembeli setuju nilai angka tersebut, insya Allah terjadi akad murabahah dan tidak di hukumi riba , Wallahu alam bissawab.

Jika berbicara KPR,  Menurut penulis, tidak ada yang salah, mau beli melalui sistem yang mana. Semua tergantung kemampuan pembeli. Yang jelas, sebagai umat muslim, sebaiknya kita berusaha untuk menghindari riba. Mudah mudahan Allah memberi kekuatan untuk dapat menjalankan sesuai syariat Islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun