Pandemi covid-19 mempunyai dampak yang cukup berpengaruh terhadap kelangsungan hidup negara-negara di dunia, terutama di Indonesia. Tidak hanya bidang kesehatan saja yang mengalami dampak yang cukup serius, namun juga pada bidang-bidang lainnya seperti bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial. Pandemi ini juga berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia.
Sutan Emir Hidayat Direktur Infrastruktur Ekosistem syariah Manajemen Eksekutif KNEKS menyampaikan pada sebuah acara webinar yang bertajuk “International Webinar Ensuring Economic Stability and Resiliency in Respon to Pandemic shock : Policy Choices from Islamic Economics perspective,” bahwa Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) memiliki peluang yang besar sebagai pendorong pembangunan sosial ekonomi. Beliau juga mengatakan bahwa turunnya permintaan dan penawaran serta rantai produksi menyebabkan banyak pengusaha yang gulung tikar.
Sebelum kita melanjutkan berbagai penjelasan mengenai ZISWAF sebagai salah satu cara penstimulus perekonomian. Apa itu yang dimaksud dengan ZISWAF?
Menurut halaman website STEBank Islam, Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf atau ZISWAf yaitu instrumen ekonomi islam yang merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus sebagai bentuk kewajiban berbagi kebaikan dengan sesama. Tujuan daripada perintah ZISWAF yaitu antara lain sebagai penjaga keseimbangan dan keharmonisan hidup seluruh lapisan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, agar tidak ada fokus kekayaan hanya kepada beberapa lapisan masyarakat saja, yang dapat memunculkan sekat antara si kaya dan si miskin. Zakat memiliki hukum yang wajib bagi seluruh umat islam yang sudah memenuhi syarat tertentu, sedangkan infaq, sedekah, dan wakaf hukumnya sunnah.
Zakat
Zakat menurut bahasa memiliki arti “tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Dalam Al-Quran disebutkan didalam surat At-Taubah ayat 103 : “ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”. Kemudian didalam Hadits Riwayat Tirmidzi mengatakan “sedekah tidak akan mengurangi harta”.
Sedangkan menurut istilah, zakat merupakan pengambilan tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al-Hawi, Al-Mawardi).
Zakat bersifat Fardhu ‘ain bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, apabila telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan maka hukumnya wajib bagi muslim tersebut.
Terdapat 8 penerima zakat, yaitu Fuqara (Fakir), Masakin (miskin), Amilin (amil), Muallaf, Riqab (budak mukatab), Gharimin, Sabilillah, Ibnu sabil.
Infaq/sedekah
Infaq merupakan pengeluaran harta yang dilakukan oleh seseorang oleh setiap muslim baik dalam keadaan sempit maupun lapang yang diberikan kepada siapapun seperti orangtua, penjual, saudara, anak yatim dan sebagainya. Jika zakat mengandung ketentuan yang sudah ditetapkan dan pengeluarannya harus mengikuti ketentuan tersebut, maka infaq sifatnya lebih luas dan tidak terdapat ketentuan yang diwajibkan. Orang yang memberikan infaq kepada orang lain sesungguhkan bukan mengurangi harta si orang tersebut, melainkan akan menambah harta orang tersebut menjadi banyak dan mengandung keberkahan.