Mohon tunggu...
maryamaqilah
maryamaqilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengatur Bisnis dalam Pandangan Islam

26 November 2024   13:52 Diperbarui: 26 November 2024   14:11 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menjalankan bisnis, pengelolaan yang baik sangat penting untukmencapai tujuan Perusahaan. Namun, dalam islam, bisnis bukan hanya mencarikeuntungan saja, tetapi harus dilakukan sesuai hukum syariah. 

Organisasi bisnisini harus berdasarkan hukum syariah atau ajaran Islam agar tidak hanyabertujuan mencari keuntungan saja, namun, juga mencari rezeki atau keberkahanyang Allah berikan. Maka dari itu dalam bisnis ada suatu organisasi untukmenstruktur pengelolaan suatu capaian Perusahaan.

Prinsip Dasar Organisasi Bisnis Syariah:

1.      Tauhid (keimanan): Setiap aktivitasbisnis harus melibatkan Allah, bahwa Allah adalah pemilik segala sesuatu.

2.      Amanah (kepercayaan): Organisasi bisnisharus dijalankan dengan tanggung jawab dan menyimpan kepercayaan padaseseorang.

3.      Keadilan: Semua pihak yangterlibat, seperti karyawan atau pelanggan harus diperlakukan secara adil.

4.      Jujur (shiddiq): Dalam Islam, umatmuslim diajarkan untuk bersikap jujur. Pengelola bisnis wajib berlaku jujurterhadap karyawan maupun konsumen.

5.      Manfaat: Organisasi bisnisharus memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk masyarkat dan lingkungan.

Tujuan Organisasi Bisnis Syariah:

1.      Mencapai keuntungan yang halal dan berkah

Mendapatkan keuntungan melalui cara yang sesuai dengan hukum syariah danmendatangkan keberkahan.

2.      Memberikan manfaat

Penjualan  barang dan penyediaanjasa yang dibutuhkan oleh Masyarakat.

Contoh Praktik Organisasi Bisnis Syariah:

1.      Koperasi Syariah: Mengelola usaha yangberdasarkan hukum syariah atau prinsip-prinsip syariah, tanpa riba.

2.      Perusahaan Halal: Memproduksi produkyang halal, seperti makanan, minuman, dan kosmetik.

Tujuan akhir organisasi bisnis syariah adalah menciptakan bisnis yangtidak hanya menguntungkan secara materi tetapi juga mendatangkan keberkahan,manfaat sosial, dan tanggung jawab.

Organisasi bisnis syariah dapat dibedakan menjadi organisasi profitdan organisasi non-profit berdasarkan tujuan utama dan carapengelolaannya.

1.      Organisasi Profit

Organisasi profit adalah jenis organisasi yang tujuannya untuk mencarikeuntungan finansial untuk pemilik atau pemegang saham. Pendapatan nyadiperoleh dari penjualan produk atau jasa. Dan keuntungan nya didistribusikankepada pemilik atau investor.

Contoh: Perusahaan, toko, pabrik, restoran, dll.

 

Keunggulan Organisasi Profit:

*       Memberikan kesempatanbagi inovasi untuk meningkatkan laba.

*       Menyediakan lapanganpekerjaan.

 

2.      Organisasi Non-Profit

Organisasi non-profit adalah jenis organisasi yang tujuannya tidak untukmencari keuntungan finasial, tetapi bertujuan untuk memberikan manfaat sosialdan memenuhi kebutuhan Masyarakat tanpa mengejar keuntungan. Pendapatannyadiperoleh dari donasi, hibah, atau kontribusi anggota. Dan keuntungan nya tidakdidistribusikan kepada individu, namun digunakan Kembali untuk tujuanorganisasi.

Contoh: Yayasan dhuafa, masjid, sekolah gratis, atau Lembaga zakat.

 

Keunggulan Organisasi Non-Profit:

*       Mendukungkesejahteraan Masyarakat yang membutuhkan.

*       Berfokus pada misisosial dan kemanusiaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun