Mohon tunggu...
Marisa Dwi Kusuma Wardani
Marisa Dwi Kusuma Wardani Mohon Tunggu... Freelancer - Public Relation || Mantan Jurnalis

Tukang ngemil dan ngomel bagi sebagian orang. Sangat tertarik dengan tumbuh kembang anak, kesehatan serta sesuatu unik, bernilai dan viral.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengingat Kembali, Sembilan Kementerian yang Dipecah Prabowo-Gibran

13 November 2024   08:00 Diperbarui: 13 November 2024   08:22 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu, seorang teman mengirimkan informasi mengenai lomba membuat video iklan layanan masyarakat di Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Saya cari tahu di akun instagramnya @kementerian_ham Seketika, saya tangkap ada yang beda dari namanya. 

"Kemenham? Perasaan kemarin gak gini namanya!", batinku.

Ternyata selama ini, saya yang kudet alias kurang update. Ternyata ada beberapa kementerian yang dipecah di Kabinet Merah Putih ini. Dari 48 kementerian, 21 di antaranya merupakan hasil pemecahan dari sembilan kementerian pada periode sebelumnya.

Lantas, kementerian apa saja yang dipecah dalam Kabinet Merah Putih ini?


1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) 

Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Menteri Pratikno 

Kemenko Pemberdayaan Masyarakat: Menteri Abdul Muhaimin Iskandar


2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Menteri Budi Gunawan 

Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Menteri Yusril Ihza Mahendra

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun