Mohon tunggu...
MARWANDI
MARWANDI Mohon Tunggu... Aktor - mahasiswa

jl raya serpong

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kenaikan Pajak yang Berdampak pada Penjualan KPR Rumah

13 Mei 2024   11:05 Diperbarui: 13 Mei 2024   11:17 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan kenaikan pajak selalu menjadi topik yang menarik untuk dibicarakan di kalangan masyarakat. Salah satu kebijakan yang sedang banyak diperbincangkan saat ini adalah kenaikan pajak yang berdampak pada penjualan KPR rumah. Kebijakan ini diputuskan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun, dampak dari kebijakan ini ternyata tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat khususnya pembeli KPR rumah.

Dalam kebijakan ini, Pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 12,5% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari 10% menjadi 25%. Peningkatan ini tentu saja langsung berdampak pada harga rumah yang akan lebih mahal. Para pengembang properti yang terkena kenaikan pajak ini tentu saja akan menaikkan harga rumah yang mereka jual agar tidak merugi. Hal ini tentunya akan membuat harga rumah semakin mahal dan sulit dijangkau oleh masyarakat.

Dampak pertama yang akan dirasakan oleh masyarakat adalah sulitnya untuk membeli rumah. Harga rumah yang semakin mahal akan membuat masyarakat sulit untuk memenuhi persyaratan KPR yang semakin ketat. Padahal, kepemilikan rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap individu. Dengan sulitnya membeli rumah, maka masyarakat akan kesulitan untuk memiliki tempat tinggal yang layak.

Dampak kedua yang dapat dirasakan adalah penurunan penjualan rumah. Dengan harga rumah yang semakin mahal, maka minat masyarakat untuk membeli rumah juga akan menurun. Semakin sedikitnya penjualan rumah akan berdampak pada pengembang properti yang akhirnya akan kesulitan untuk mengembangkan proyeknya. Hal ini juga akan berdampak pada lapangan pekerjaan di sektor properti yang akan menurun.

Selain kedua dampak tersebut, kenaikan pajak juga dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini dapat menghambat pertumbuhan sektor properti yang merupakan salah satu sektor yang cukup berperan dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Penurunan penjualan rumah dan kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja di sektor properti tentunya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Dengan adanya dampak-dampak yang disebabkan oleh kenaikan pajak pada penjualan KPR rumah, tentunya pemerintah harus lebih bijak dalam mengambil kebijakan tersebut. Selain memperhatikan kebutuhan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang layak. Pemerintah dapat mencari solusi alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus memberikan beban yang berat pada masyarakat.

Dalam hal ini, pemerintah juga dapat melibatkan para pengembang properti untuk mencari solusi bersama yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Misalnya dengan memberikan insentif kepada pengembang properti yang mengembangkan rumah dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan evaluasi terhadap sistem perpajakan yang ada agar tidak memberikan beban yang berat pada masyarakat.

Kesimpulannya, kenaikan pajak yang berdampak pada penjualan KPR rumah memiliki dampak yang luas pada masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Perlu adanya solusi yang tepat dan bijak dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, diharapkan dapat tercipta kebijakan yang tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun