Sektor pertanian merupakan sektor yang strategis bagi keberlangsungan perekonomian Indonesia. Namun, potensi sektor pertanian belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal karena masih terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi, di antaranya adalah keterbatasan modal dan keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas SDM di sektor pertanian. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan membentuk badan usaha milik desa (BUMDes) berbasis syariah yang fokus pada pengembangan sektor pertanian.
BUMDes berbasis syariah memiliki keunggulan dalam mengelola sumber daya dan pengembangan sektor pertanian karena prinsip-prinsip syariah yang diterapkan, seperti keadilan, transparansi, dan kebersamaan. Selain itu, BUMDes berbasis syariah juga dapat memberikan pendampingan dan pembinaan yang holistik dan terintegrasi untuk meningkatkan kapasitas SDM di sektor pertanian. Dalam meningkatkan kapasitas SDM, BUMDes berbasis syariah dapat melakukan berbagai program dan kegiatan, di antaranya adalah pelatihan dan pendidikan tentang teknik pertanian yang modern dan berkelanjutan, pengembangan kewirausahaan di bidang pertanian, serta pembinaan keterampilan dan peningkatan produktivitas petani.
Penerapan prinsip syariah, BUMDes dapat menerapkan prinsip keadilan dalam membagi hasil usaha pertanian kepada petani, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. BUMDes juga dapat menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes. Dalam mengembangkan sektor pertanian, BUMDes berbasis syariah juga dapat memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas pasar dan meningkatkan efisiensi produksi. Dengan adanya platform digital, petani dapat memperoleh informasi tentang harga pasar dan permintaan konsumen, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menghasilkan produk yang sesuai dengan permintaan pasar.
Dalam jangka panjang, BUMDes berbasis syariah dapat menjadi motor penggerak perekonomian di desa, dengan meningkatkan kapasitas SDM di sektor pertanian dan memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas pasar. Dengan demikian, sektor pertanian dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, perlu adanya dukungan dari pemerintah dan stakeholders terkait, seperti penyediaan akses modal, penyediaan infrastruktur, serta dukungan dalam pengembangan teknologi digital. Selain itu, perlu juga adanya kerjasama antar BUMDes dan stakeholder terkait untuk memperkuat jaringan usaha dan meningkatkan nilai tambah produk pertanian.
Dukungan dari pemerintah, kerjasama dengan stakeholder terkait juga sangat penting dalam pengembangan BUMDes berbasis syariah di sektor pertanian. Stakeholder seperti lembaga keuangan, lembaga pendidikan, dan lembaga riset dapat memberikan dukungan dalam hal penyediaan modal, pelatihan, dan penelitian yang dapat meningkatkan kapasitas SDM dan efisiensi produksi di sektor pertanian. Implementasi program-program pengembangan BUMDes berbasis syariah di sektor pertanian, diperlukan manajemen yang baik dan pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana atau pelanggaran etika bisnis. Oleh karena itu, BUMDes berbasis syariah juga perlu mengembangkan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang transparan dan terbuka.
Singkatnya, pengembangan BUMDes berbasis syariah di sektor pertanian dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kapasitas SDM dan efisiensi produksi di sektor pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. Dukungan dari pemerintah dan stakeholder terkait, serta manajemen yang baik dan pengawasan yang ketat, menjadi faktor kunci dalam kesuksesan implementasi program-program tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H